Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, pada Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/5).
Salah satu keputusan strategis yang dihasilkan dari Keppres tersebut adalah menunjuk Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih. Kemudian Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjadi Wakil Ketua I.
"Keluarnya Keppres tersebut bisa diartikan bahwa Kemenkop menjadi Leading Sector Utama dalam Satgas percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih," kata Ferry dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menekankan bahwa kegiatan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di berbagai daerah akan lebih masif lagi di bulan Mei ini. "Kita perkirakan akan mencapai 30 ribuan Kopdes yang akan terbentuk," ungkapnya.
Bahkan, lanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebut sudah ada kesepakatan mengenai skema pembiayaan. "Perkiraan pada Oktober mendatang, Presiden Prabowo menargetkan 1 tahun ini Kopdes mulai operasional secara bertahap," ucap Ferry.
Dalam Keppres tersebut juga dipaparkan beberapa tugas dari Satgas yaitu melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, memastikan pembentukan 8O ribu Kopdes/Kel Merah Putih, mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Kopdes Merah Putih, serta mengkoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Tugas lainnya mengkoordinasikan pendampingan kepada Kopdes/Kel Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Tugas berikutnya dari Satgas, mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Kopdes/Kel Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage) dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan.
Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/kel Merah Putih juga merekomendasikan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan, hingga memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala.
(aid/ara)