Makin Banyak! 14.117 Rekening Bank Diblokir Terkait Judi Online

10 hours ago 2

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir 14.117 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online per Maret 2025. Jumlah itu meningkat sekitar 40,94% dibandingkan posisi Februari 2025 sejumlah 10.016 rekening

"Itu dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/5/2025).

Sebagai upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksi judi online, OJK meminta bank meningkatkan uji tuntas atau Enhanced Due Diligence (EDD) secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut. Jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online, diminta melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence," ucap Dian.

Sebelumnya, Dian mengatakan OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas penggunaan rekening bank dalam kegiatan tindak pidana termasuk judi online. Antara lain melakukan aktivitas pemeriksaan on-site yang mencegah penerapan anti pencucian uang hingga pencegahan pendanaan terorisme.

"Mengimbau bank melakukan berbagai langkah mitigasi melalui surat pembinaan dan meminta bank senantiasa melakukan EDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Dian dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/10/2024).

OJK bersama Kominfo memastikan akan terus mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi online dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar perjudian dalam bentuk ke rekening.

"Apabila dalam proses analisis transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh bank maupun OJK pada saat pemeriksaan ditemukan rekening-rekening terafiliasi lainnya termasuk pada pemain judi online yang melakukan deposit, maka rekening tersebut dapat segera dilaporkan kepada PPATK," pungkasnya.

Simak juga video "Komdigi Beberkan Transaksi Judol di RI Turun Signifikan Tahun Ini" di sini:

(aid/fdl)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |