OJK Ungkap Nasib Nasabah Usai Jiwasraya Bubar

8 hours ago 3

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal nasib nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak mengikuti program restrukturisasi. OJK sendiri telah mencabut izin usaha Jiwasraya, dan pemegang saham telah menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) yang memutuskan pembubaran perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan hingga 31 Desember 2024, jumlah pemegang polis yang telah dialihkan mencapai 99,9%. Sebanyak, 314.067 polis dengan jumlah peserta 2,4 juta orang dan jumlah kewajiban sebesar Rp 38,09 triliun telah setuju untuk direstrukturisasi.

Sementara, masih terdapat pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi, yakni 374 polis atau 374 orang orang dengan jumlah kewajiban sebesar Rp 180,8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka perlindungan kepada pemegang polis selama proses likuidasi, OJK mendorong tim likuidasi untuk menyelesaikan beberapa hal. Di antaranya kewajiban terhadap pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan kepada PT Jiwasraya," terang Ogi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (9/5/2025).

Kemudian, OJK juga mendorong agar tim likuidasi untuk memberikan kewajiban dana pensiun ke pekerja Jiwasraya serta melunasi utang iuran pendiri. Untuk memenuhi utang iuran dari pendiri Jiwasraya, OJK menyampaikan hal ini tergantung pada nominal aset yang akan dicairkan.

OJK sendiri telah menyetujui tim likuidisi yang telah diajukan pemegang saham. Tim likudasi juga tengah menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Dengan begitu, tim likuidasi ke depan akan bekerja atas dasar RKAB yang diajukan oleh pemegang saham dan disetujui oleh OJK.

Untuk diketahui, pemerintah sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan untuk melakukan program penyelamatan pemegang polis. Adapun beberapa langkah yang telah dilakukan.

Pertama, restrukturisasi atas kewajiban dan pengalihan tertanggungan yang telah direstrukturisasi ke sebuah perusahaan baru yaitu IFG Life. Kedua, pembubaran Jiwasraya setelah program pengalihan diselesaikan.

"Dalam rangka pengalihan, pemerintah telah memberikan PMN, penambahan modal negara dengan total sebesar Rp 26,56 triliun melalui BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) sebagai holding. Selain itu, juga melakukan fundraising dengan total sebesar Rp 8,16 triliun. Sehingga total PMN dan fundraising seluruhnya mencapai Rp 34,72 triliun. Dana inilah yang digunakan untuk pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life," terang Ogi.

OJK telah mencabut izin usaha Jiwasraya pada tanggal 16 Januari 2025. Kemudian pemegang saham Jiwasraya telah melakukan rapat umum pegang saham (RUPS) yang juga membubarkan perseroan pada 22 Januari 2025.

Terkait nasabah yang membuat laporan ke Kejaksaan Agung, OJK menyatakan pihaknya menghormati hak pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan hukum. OJK pun telah meminta tim likuidasi Jiwasraya agar menyelesaikan proses likudiasi dengan peraturan yang berlaku.

"OJK juga menghormati segala keputusan hukum yang ada antara pihak Jiwasraya dan para pemegang polis. OJK sesuai dengan kewenangannya telah meminta tim likuidasi Jiwasraya agar menyelesaikan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ogi.

Saksikan juga video "detikSore On Location, Live Music hingga Tanda Tangan MoU Bebas Stunting" di sini:

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |