Pengusaha Protes Rencana Larangan Rokok di Tempat Hiburan Malam

9 hours ago 3

Jakarta -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memprotes rencana larangan total rokok pada tempat hiburan malam. Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan hal itu akan memberatkan segmen usaha dan berdampak pada tenaga kerja.

Rencan larangan itu diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta dalam Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Hariyadi lebih lanjut mengatakan, apalagi sejak diberlakukannya pajak hiburan 40%, larangan tersebut akan semakin mematikan usaha tempat hiburan malam.

"Ini sama saja dengan membubarkan semua tempat hiburan malam. Sebetulnya ya mesti dilihat lah, karena konsumennya juga adalah perokok. Menurut saya ini sama saja dengan mematikan usaha," ujar Hariyadi, dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Hariyadi mengatakan PHRI belum dilibatkan untuk memberi masukan sebagai pihak terdampak dalam penyusunan Ranperda KTR DKI Jakarta. Hariyadi berharap DPRD DKI Jakarta dalam proses penyusunan Ranperda KTR ini dapat mempertimbangkan segala aspek, termasuk sektor usaha hiburan dan pariwisata.

Menurutnya, jika rencana itu direalisasikan, dampak panjangnya kepada pemutusan hubungan kerja (PHK), karena dapat menutup usaha hiburan malam. Padahal menurutnya, sektor usaha ini menyerap tenaga kerja dengan fleksibel.

"Kami berharap mendapat informasi yang jelas, seperti apa Ranperda KTR ini. Jika ada larangan total bebas asap rokok di tempat hiburan malam ya berarti tujuannya mau dimatikan. Pelaku usahanya harus diajak ngomong lah. Apalagi di tengah situasi kondisi ekonomi seperti ini," ucapnya.

Ia menegaskan, pasca kewajiban pajak hiburan yang tinggi, pelarangan tersebut jelas membuat sektor usaha hiburan sulit bertahan. Hariyadi pun mengingatkan bahwa dorongan larangan tersebut dalam implementasinya dapat menimbulkan celah bagi aparat di lapangan.

"Kepada para wakil rakyat, tolong dipikirkan nasib rakyatnya. Lapangan pekerjaan sekarang susah. Merokok itu aktivitas legal dan itu pilihan orang dewasa ketika berada tempat hiburan malam. Selama ini aturannya sudah ada dengan berbagai pembatasan yang telah ditaati oleh pelaku usaha. Bagaimana segmen pariwisata kita bisa berkembang. Tolong objektif dalam membuat peraturan, jangan menyulitkan atau sampai mematikan seperti ini," tutup Hariyadi.

Sebagai informasi, DPRD Provinsi DKI Jakarta resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) KTR melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok.

Rapat perdana Pansus digelar pada awal April 2025, di gedung DPRD DKI Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sekaligus Koordinator Pansus KTR, Khoirudin. Pembahasan Ranperda KTR ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan, sehingga dapat menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

(ada/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |