Jakarta -
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, kebanyakan dari para operator jalan melakukan perbaikan jalan hanya untuk tujuan mengejar kenaikan tarif tol. Hal ini lantaran Standar Pelayanan Minimum (SPM) menjadi salah satu indikator penting untuk kenaikan tarif.
Dody menjelaskan, kenaikan tarif jalan tol dilakukan secara reguler, mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 02 Tahun 2022. Aturan ini menyebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilaksanakan setiap 2 tahun sekali.
"SPM itu kan mesti kita uji beneran. Kita harus memastikan bahwa para badan usaha jalan tol ini tidak hanya fokus mengurusi SPM-nya, hanya para saat dia meminta kenaikan tarif," kata Dody, di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dody mengatakan, Kementerian PU harus memastikan bahwa kualitas jalan tol terkait benar ditingkatkan. Proses pengkajian SPM harus dilakukan secara cermat dan dipastikan keasliannya.
"Tapi tetap kok. Kita tetap beri walaupun prosesnya agak lebih prudent sekarang. Yang penting kan sebetulnya jalan tol ini harus berfungsi maksimal untuk masyarakat penggunanya. Karena kan itu kan berbayar," ujarnya.
Saat ini, Tim Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PU juga terus melakukan pemeriksaan ke lapangan secara berkala.
Sebagai informasi, sejumlah ruas tol dijadwalkan akan mengalami kenaikan tarif usai Lebaran. Bahkan, sudah ada sejumlah BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif tol.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Roy Rizali Anwar mengatakan sebelum Lebaran, ada dua BUJT yang telah mengajukan kenaikan tarif jalan tol. Namun, pihaknya meminta untuk ditunda terlebih dahulu karena mendekati momen Lebaran.
"Sebelum Lebaran kemarin ada dua BUJT yang mengajukan kenaikan tarif jalan tol. Saya lupa nama ruasnya, nah ini masih kita minta untuk ditunda dulu," kata Roy saat ditemui di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (8/4).
Roy menjelaskan penyesuaian tarif tol ini harus melalui evaluasi terlebih dahulu, misalnya kelayakan dalam menyediakan SPM di jalan tol. Selain itu, penyesuaian tarif tol juga harus dibahas terlebih dahulu dengan Komisi V DPR RI. Roy menjelaskan hal ini agar kebijakan-kebijakan yang diambil nanti tidak membebani masyarakat.
"Menunggu hasil pembahasan kita dengan Komisi V, bagaimana mekanisme, prosedur dan tahapnya agar pada pelaksanaannya tidak membebani pada masyarakat. Itu terus kita lakukan evaluasi, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kebijakan-kebijakan terkait itu bisa kita perbaiki semuanya," jelas Roy.
Senada, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menegaskan penyesuaian tarif tol harus berdasarkan penilaian SPM. Apabila memang sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, Diana menerangkan BUJT dapat menaikan tarif tol.
"Jadinya dievaluasi semuanya dulu terkait dengan SPM yang ada di dalam jalan tol itu, kira-kira sudah memenuhi atau belum. Kalau sudah memenuhi berarti layak untuk mendapatkan kenaikan tol. Tapi tetap harus ada dari BPJT dan juga Bina Marga," ujar Diana.
(acd/acd)