Jakarta -
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespons permintaan Komisi V DPR RI untuk mengkaji ulang penunjukan BUMN Karya di proyek pemerintah seperti irigasi. Dody berencana akan menyampaikan hal tersebut langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan DPR tersebut berkaca dari sejumlah masalah yang ditimbulkan beberapa BUMN Karya saat menangani proyek pemerintah. Beberapa masalah itu mulai dari proyek gagal hingga tidak membayar utang.
Dody mengatakan, penunjukan BUMN Karya dalam proyek irigasi tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 terkait pembangunan irigasi. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mengikuti arahan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu maturnya ke Pak Presiden, kan Perpres (Inpres), bukan saya. Kita ngikut arahan aja," kata Dody, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Meski demikian, Dody berencana akan menyampaikan aspirasi dari Komisi V DPR RI ini kepada Prabowo secara langsung apabila ada kesempatan. "Kalau ada waktu sih saya akan sampaikan (kepada Prabowo)," ujarnya.
Di sisi lain, keterlibatan BUMN Karya tidak hanya didorong untuk proyek prioritas seperti irigasi saja. Menurut Dody, penugasan juga akan diberikan untuk menggarap sekolah rakyat.
"Nah sesuai Perpres kan begitu, Perpresnya kan mengatakan kita bisa menugaskan BUMN Karya kan, karena percepatan. Sama (untuk sekolah rakyat juga) ke BUMN karya," kata Dody.
"Jadi dari BUMN Karya, nah itu terserah mereka. Mekanisme business to business-nya dengan lokal kontraktor seperti apa, kita ngembangin. Tapi yang kita kejar kan BUMN karyanya," sambungnya.
Sebagai informasi, Komisi V meminta Kementerian PU mengkaji ulang penunjukan BUMN Karya sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan irigasi. Usulan ini berkaca pada sejumlah masalah yang ditimbulkan beberapa BUMN Karya, seperti proyek gagal hingga tidak bayar utang.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengusulkan agar penunjukan BUMN Karya dikaji ulang. Ia juga mengkritik kinerja beberapa BUMN Karya yang dinilai sering gagal menyelesaikan proyek, tetapi tetap mendapat perlakuan istimewa.
Menurut Lasarus, jika kontraktor swasta gagal, kontraknya bisa langsung diputus. Sebaliknya, BUMN Karya tetap diberi perpanjangan meski bermasalah, bahkan perpanjangan dilakukan hingga bertahun-tahun.
"Kalau badan usaha swasta murni melakukan gagal dalam pekerjaan, putus kontrak. BUMN Karya perpanjang sampai bertahun-tahun, nggak diputus-putus kontraknya," ujar dia, dalam Rapat Kerja (raker) bersama Menteri PU di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Ia juga menyinggung konflik kepentingan karena banyak pejabat Kementerian PU yang merangkap sebagai komisaris di BUMN Karya. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan mengapa kontrak BUMN Karya tetap berjalan meski kinerjanya buruk dan kerap tidak membayar utang mereka.
"Ini kalau dikasih ke karya lagi, nggak beres lagi. Pak, mohon maaf. Kita ini sama punya wilayah, saya bukan menjelekkan. Ada juga yang bagus, yang kerja orang lokal juga. Alat-alat lokal juga yang dipakai," kata Lasarus.
"Udah gitu, kalau gagal kerjanya, ngutang nggak dibayar lagi. Banyak laporan ke komisi ini, pak. Yang nggak dibayar-bayar oleh karya-karya ini. Saya kalau nggak ada tadi cerita soal ini, saya nggak ngomong," sambungnya.
(acd/acd)