Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan 1.126 karyawan PT Yihong Novatex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dipekerjakan kembali. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja yang terkena PHK telah dipenuhi hak-haknya sebelum Lebaran, mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga pesangon, bahkan 200 di antaranya sudah dipekerjakan lagi.
"1.126 orang udah di-PHK tapi sudah dipenuhi haknya. 200 orang lebih udah dipekerjakan kembali. Nanti secara bertahap akan dipekerjakan lagi," kata Indah di kantornya, Jakarta Selasa (10/4/2025).
Indah menerangkan PT Yihong saat ini kembali memproduksi sol sepatu. Pihaknya pun terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah Cirebon serta PT Yihong untuk dapat merekrut kembali eks pekerja yang telah di-PHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk produksi yang sama berhenti karena buyer-nya sudah sudah menarik mesin-mesin, tapi alhamdulillah ada produksi berikutnya, apa namanya semacam sol sepatu. Kita terus berkomunikasi dengan Pemda Cirebon dan PT Yihong untuk terus direkrut. Sekarang yang bekerja baru 200-an tapi nanti akan ditambah lagi dari 1.126," terang Indah.
Sebagai informasi, PT Yihong Novatex dikabarkan memberhentikan 1.126 pekerja termasuk jajaran HRD secara tiba-tiba. PHK tersebut diklaim sebagai dampak dari aksi mogok kerja buruh.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang buruh yang ikut aksi, Suryana. Meski demikian, ia menegaskan, tidak ada mogok kerja melainkan bentuk aksi protes terhadap perusahaan secara spontanitas.
"Tidak ada mogok kerja. Kami hanya melakukan aksi spontanitas pada 1-3 Maret sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian tiga rekan kami secara sepihak. Bahkan, saat itu tidak ada bahan produksi, dan kami tetap melakukan absensi," jelas Suryana, saat unjuk rasa di depan kantor Bupati CIrebon, Selasa (11/3/2025) dikutip dari detikJabar.
Buruh mencurigai bahwa PHK ini hanyalah alasan perusahaan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuding perusahaan menggunakan dalih kehilangan pesanan dari salah satu perusahaan akibat aksi buruh sebagai alasan untuk merumahkan ribuan pekerja.
"Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan," tambahnya.
(rea/ara)