Jakarta -
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memberikan arahan khusus kepada seluruh BUMN dan anak usaha. Arahan ini berlaku untuk perusahaan pelat merah yang bukan berbentuk perusahaan terbuka.
Danantara meminta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ditunda. Alasannya, untuk mendapatkan evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
Arahan itu tertuang dalam surat edaran Danantara tertanggal 5 Mei 2025 bernomor S-027/DI-BP/V/2025 perihal Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN. Surat itu diteken langsung oleh CEO BPI Danantara Rosan Roeslani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosan menjelaskan arahan ini diberikan karena Danantara sebagai pemegang saham BUMN bisa memastikan kondisi perusahaan benar-benar dijalankan dengan baik dan efisien.
"Jadi itu untuk sebetulnya untuk memastikan bahwa Danantara sebagai pemegang saham sekaligus melihat operasional ini secara baik dan benar dan efisienkan juga. Value creation Danantara juga mempunyai target yang dicanangkan pada intinya begitu," ungkap Rosan usai makan siang dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Penundaan RUPS dilakukan agar Danantara bisa kembali meninjau susunan petinggi BUMN baik direksi dan komisaris. Semua harus dilakukan dengan skema meritokrasi yang baik dan tanpa ada keputusan politis.
"Memang kita kembali lagi kalau bapak bilang itu best talent berdasarkan meritokrasi ya, jadi yang terbaik. Kita memastikan seperti saat memilih tim Danantara itu tim memang yang terbaik di bidangnya, jadi menjalankan usaha dengan cinta tanah air. Kalau cinta tanah air kan tidak lakukan hal negatif dan korupsi," ujar Rosan.
3 Arahan Danantara Minta BUMN Non Tbk Tunda RUPS:
1. Menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional
2. Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional
3. Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional
(hal/hns)