Proses Likuidasi Jiwasraya Masih di Bawah 50%

5 hours ago 2

Jakarta -

Anggota Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Iswardi mengaku proses likuidasi aset perseroan belum sampai 50% hingga saat ini. Pasalnya, ada beberapa aset yang masih dalam proses inventarisasi.

Iswardi mengatakan, lambatnya proses inventarisasi terjadi akibat kurangnya personil di Tim Likuidasi Jiwasraya. Saat ini, Tim Likuidasi diketahui hanya berisi dua orang, yakni Lutfi Rizal yang bertindak sebagai ketua dan Iswardi sebagai anggota tim.

"Oh belum (sampai 50%). Kan ada beberapa kantor cabang yang lumayan juga gitu. Terus juga personelnya juga kan memang kita berusaha se-efisien mungkin ya. Jadi kendala seperti itu jadi bisa menghambat juga sih," kata Iswardi kepada wartawan di Kantor Jiwasraya, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, saat ini fokus Tim Likuidasi adalah menginventarisasi aset yang berada di wilayah Jakarta. Nantinya, aset-aset ini akan dijual untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis.

Namun begitu, Iswardi tak menyebut pasti berapa banyak aset yang dimiliki Jiwasraya saat ini. "Sekarang kita lagi menjalani (inventarisasi aset) terutama yang ada di daerah Jakarta. Ya, nantinya akan dicairkan untuk bayar kewajiban," jelasnya.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sebanyak 374 peserta asuransi jiwa di Jiwasraya yang menolak restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Adapun nilai yang wajib dibayarkan kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi sebesar Rp 180,80 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah pemegang polis Jiwasraya yang telah dialihkan ke pihak ketiga IFG Life telah mencapai 99,9%. ia memastikan, Tim Likuidasi akan membayarkan hak pemegang polis yang menolak restrukturisasi.

"Tim likuidasi akan melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi," kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/3/2025).

Namun, dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya.

"OJK akan mengawasi pelaksanaan proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh tim likuidasi," ucap Ogi.

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |