Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri TPT untuk memperluas akses pasarnya ke negara-negara nontradisional yang potensial.
Potensi Revenue Capai USD798,4 Miliar, Industri TPT Didorong Perluas Pasar ke Negara Non Tradisional. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri TPT untuk memperluas akses pasarnya ke negara-negara nontradisional yang potensial.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi mengatakan, Kemenperin memfasilitasi industri TPT dapat memanfaatkan perjanjian kerja sama perdagangan yang telah terjalin saat ini.
"Apalagi, proyeksi pertumbuhan pasar TPT dan alas kaki sepanjang 2024-2028 akan sebesar 3,17 persen, dengan diikuti proyeksi untuk produk pakaian jadi sebesar 2,81 persen," kata Andi di Jakarta, Sabtu (16/112024).
Di sisi lain, proyeksi revenue bakal mencapai USD798,4 miliar pada 2028, dan menjadikan Asia sebagai pasar terbesar dibandingkan kawasan lainnya.
"Saat ini, Korea Selatan menjadi negara tujuan ekspor TPT yang menduduki urutan ketiga setelah Amerika Serikat dan Jepang, dengan nilai ekspor tahun 2023 sebesar USD492,77 juta, dengan pangsa pasar 4,24 persen," tuturnya.
Andi menambahkan, potensi pasar ekspor TPT nasional ke Korea Selatan perlu disambut positif oleh pelaku industri.
"Tentunya dengan upaya melalui pengembangan produk-produk lokal yang mampu memenuhi permintaan buyer internasional," kata Andi.
Oleh karena itu, posisi strategis BBSPJI Tekstil Bandung selaku unit BLU di lingkungan BSKJI Kemenperin, diharapkan dapat terus memperluas lingkup layanan jasa industri dan melengkapi infrastruktur mutu agar mampu menjawab kebutuhan global compliance.
Hal tersebut diperkuat dengan hasil kajian pengembangan kerja sama akses sumber daya industri internasional yang dilakukan Kemenperin tahun ini, di mana tantangan industri TPT adalah gap di bidang teknologi tekstil, riset dan inovasi produk yang belum optimal, serta belum tersedianya lembaga pengujian dan sertifikasi yang mampu melayani seluruh persyaratan compliance dari pihak buyer
internasional sehingga beberapa layanan masih bergantung pada lembaga swasta di luar negeri.