Pemerintah Akan Cabut Izin Usaha Truk ODOL yang Sebabkan Kecelakaan

6 hours ago 1

Langkah ini diambil dengan tujuan menertibkan truk kelebihan muatan di jalan raya yang berkontribusi besar pada kerusakan jalan hingga kecelakaan

MNC Media)

Pemerintah Akan Cabut Izin Usaha Truk ODOL yang Sebabkan Kecelakaan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah meminta persetujuan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk diberikan kuasa mencabut izin usaha terhadap pelaku industri yang menggunakan truk ODOL (Over Dimension Over Load).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan langkah ini diambil dengan tujuan menertibkan truk kelebihan muatan di jalan raya yang berkontribusi besar pada kerusakan jalan hingga kerap terjadinya kecelakaan.

Sebab menurutnya, selama ini penegakan hukum truk ODOL sendiri masih kurang tegas. Padahal sudah ada 4 regulasi mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri yang mengatur soal truk ODOL.

Misalnya, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan; Peraturan Menteri Perhubungan No PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan; dan Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.

"Saat ini kita tidak bisa mencabut izin usaha karena itu diurus oleh BKPM. Tapi kami sudah menyampaikan kepada BKPM bahwa ke depan kami ingin bisa mencabut izin usaha truk ODOL," ujar Dudy dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu malam (5/3/2025).

Dudy menjelaskan pencabutan izin usaha industri yang menggunakan truk ODOL utamanya dilakukan ketika terjadi kecelakaan di jalan raya hingga menyebabkan korban jiwa. Melihat beberapa waktu belakangan terjadi beberapa kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.

"Pencabutan izin usaha khususnya dilakukan jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," katanya.

Sebelumnya, Menhub juga sempat melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang spesifik untuk melakukan pemberantasan truk ODOL di jalan raya. Pada pertemuan ini, kedua menteri menyepakati untuk segera melaksanakan penerapan Zero ODOL di lapangan tanpa tahapan tambahan. Adapun tujuannya untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi distribusi logistik nasional.

"Kami dari Kementerian Perhubungan mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi Kementerian Perindustrian. Setelah sekian lama kami melakukan rapat intensif, akhirnya kami sepakati bahwa penerapan Zero ODOL harus segera dilaksanakan di lapangan," ujar Menhub Dudy (19/2).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sektor industri dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.

"Kami selalu mendukung penerapan Peraturan Zero ODOL. Ini kesadaran kami dalam menciptakan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) di lapangan dan juga termasuk di sektor industri," tutur Menperin.

Berdasarkan data dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan pada rentang tahun 2020 sampai dengan 2024, terjaring sebanyak 7.400 truk yang melanggar aturan lalu lintas dan 34% dari total tersebut teridentifikasi ODOL.

Sementara data dari Data Weigh In Motion (WIM) yang dimiliki PT Jasa Marga, pada enam Ruas Tol yaitu Ruas Tol Jagorawi, JORR E, Padaleunyi, Semarang, Ngawi Kertosono dan Surabaya-Gempol, sebanyak 19,3 persen kendaraan dari total 3.074 kendaraan yang melintas per hari juga teridentifikasi kelebihan muatan (Overload).

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |