PUJK tidak boleh melakukan penagihan di luar alamat domisili konsumen tanpa sepengetahuan dan persetujuan konsumen.
DC Pinjol Tahu Tempat Kerja? Kenali Hak Anda, Cara Mengatasi, dan Kanal Pengaduannya. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Jika DC pinjol tahu tempat kantor kerja, apa yang harus dilakukan? Sesuai POJK No. 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, penagihan sebenarnya hanya dapat dilakukan di rumah.
Jika pun ada penagihan di luar alamat domisili konsumen, maka harus dilakukan berdasarkan persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu. Jadi, debt collector tidak bisa serta merta mendatangi kantor tempat konsumen bekerja.
Salah satu risiko yang paling dikhawatirkan dari pinjol adalah penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Seringkali konsumen pinjol mengeluhkan cara penagihan yang disertai dengan pelecehan dan ancaman.
Agar konsumen mengenali haknya selaku pengguna layanan pinjaman online, berikut aturan-aturan yang berlaku berdasarkan POJK No. 22/2023:
1. Pasal 60
Jika Pelaksana Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menagih konsumen yang wanprestasi (gagal bayar) dalam penggunaan kredit atau pembiayaan, PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian.
Surat peringatan ini harus memuat informasi paling tidak:
- Tanggal jatuh tempo
- Jumlah hari keterlambatan pembayaran utang
- Outstanding pokok terutang (utang pokok berjalan)
- Manfaat ekonomi pendanaan
- Denda yang terutang atau ganti rugi terutang
2. Pasal 61
Pelaksana Jasa Usaha Keuangan (PUJK), baik perbankan atau fintech pinjaman online, dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen.
Namun PUJK wajib menuangkan kerja sama tersebut paling kurang dalam perjanjian tulis bermeterai cukup. Kerja sama dengan pihak ketiga (debt collector) ini juga harus memenuhi persyaratan, yakni:
- Pihak lain berbentuk badan hukum
- Pihak lain mengantongi izin dari instansi berwenang
- Pihak lain memiliki SDM yang telah memiliki sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga profesi atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK
Ayat 4 dalam pasal ini menyebutkan jika fintech pinjol melakukan kerja sama dengan debt collector pihak ketiga, maka pihak lain ini tidak boleh berasal dari afiliasi pemberi dana. PUJK juga wajib bertanggung jawab atas semua dampak yang ditimbulkan atas kerja sama dengan pihak ketiga ini.
3. Pasal 62
PUJK wajib menagih kredit kepada konsumen sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PUJK harus memastikan tindakan penagihan sebagai berikut (ayat 2):
- Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat memperlakukan konsumen
- Tidak menggunakan tekanan fisik ataupun verbal
- Tidak kepada pihak selain konsumen
- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- Penagihan hanya di tempat alamat penagihan atau domisi konsumen
- Hanya pada hari Senin-Sabtu di luar hari nasional, dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ayat 3 pada pasal ini menyebutkan bahwa penagihan di luar tempat atau waktu yang dimaksud pada ayat 2 hanya dapat dilakukan atas persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Sehingga, sekalipun PUJK mengetahui tempat konsumen bekerja, PUJK dan DC tidak serta merta dapat mendatangi kantor tempat konsumen bekerja untuk melakukan penagihan ketika konsumen gagal bayar.
Perusahaan yang melanggar ketentuan di atas, dapat dikenai sanksi berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan produk atau layanan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
- Pembekuan produk atau layanan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
- Pemberhentian pengurus
- Denda administratif
- Pencabutan izin produk atau layanan
- Pencabutan izin usaha
Selama konsumen tidak gagal bayar, maka konsumen tidak perlu mengkhawatirkan penagihan hingga ke kantor. Namun jika konsumen telah gagal bayar, maka penagihan di kantor hanya dapat dilakukan jika Anda mengetahui dan menyetujuinya.
Namun jika pihak debt collector memanfaatkan informasi tempat konsumen bekerja untuk menagih di luar alamat domisili tanpa sepengetahuan dan seizin konsumen, konsumen dapat melaporkannya ke tempat-tempat berikut ini:
- Otoritas Jasa Keuangan (call 157, email [email protected])
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) (https://afpi.or.id/pengaduan/)
- Kepolisian
- Website lapor.go.id (https://www.lapor.go.id/)
Untuk menghindari informasi tempat kerja tersimpan oleh pihak penyedia jasa pinjaman, Anda sebaiknya tidak mengisi keterangan tempat bekerja ketika diminta. Namun jika data tersebut bersifat wajib, kenali hak-hak Anda sebagai konsumen sesuai peraturan yang diulas di atas.
Itulah penjelasan lengkap tentang dc pinjol tau tempat kantor kerja.
(Nadya Kurnia)