Cara Mudah Membuat QRIS Sendiri untuk Pelaku Usaha, Ini 5 Langkahnya

4 hours ago 1

Pemilik usaha kini dapat menggunakan QRIS untuk menerima pembayaran dari bank dan penyedia layanan keuangan mana pun.

 MNC Media)

Cara Mudah Membuat QRIS Sendiri untuk Pelaku Usaha, Ini 5 Langkahnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Simak cara mudah membuat QRIS sendiri. QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standar kode QR nasional untuk memfasilitasi metode pembayaran dengan kode QR, yang diluncurkan oleh Bank Indonesia. 

Pemilik usaha kini dapat menggunakan QRIS untuk menerima pembayaran dari bank dan penyedia layanan keuangan mana pun. QRIS menyeragamkan kode QR yang harus ditampilkan pemilik usaha. 

Jika dulu pemilik usaha harus memajang beberapa kode QR dari beberapa bank, dengan QRIS pemilik usaha hanya perlu menggunakan satu kode QR untuk semua pembayaran online. Baik debit, kredit, ataupun pay later. 

QRIS memfasilitasi tiga jenis pembayaran, yakni Merchant Presented Mode (MPM) dengan QRIS statis yang dipindai oleh pembeli, MPM dinamis dengan mesin EDC atau ponsel yang kompatibel, dan Customer Presented Mode (CPM) di mana pembeli menunjukkan kode QRIS dari aplikasi pembayaran. 

QRIS dapat digunakan oleh pedagang apa pun. Mulai dari usaha besar hingga UMKM. Melansir QRIS Interactive (6/3), berikut ini adalah cara mudah membuat QRIS sendiri. 

Cara Mudah Membuat QRIS Sendiri untuk Pelaku Usaha

1. Registrasi 

Buka halaman QRIS Online (www.qris.online) untuk mengakses formulir pendaftaran dan registrasi. Pilihlah jenis bisnis yang sesuai dengan bidang usaha Anda saat melakukan pengisian formulir. 

2. Pembayaran 

Setelah mengisi formulir dan mengirimkan registrasi, pemilik usaha akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan e-wallet (GoPay, OVO, DANA, LinkAja, ShopeePay, dan sebagainya). 

Jika sudah mengisi formulir tetapi belum melakukan pembayaran, maka pendaftaran akan ditunda maksimal hingga 14 hari sebelum data formulir direset ulang. Pastikan untuk menyelesaikan pembayaran dalam 14 hari. 

3. Notifikasi Registrasi 

Setelah melakukan pembayaran, pelaku usaha akan mendapatkan username dan password untuk mengakses halaman dashboard. Username dan password ini akan dikirim melalui email dan WhatsApp pada nomor yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran. 

Login pada halaman dashboard untuk melengkapi dokumen fisik administrasi dengan mengunggah data secara mandiri.

4. Unggah Dokumen 

Setelah masuk ke halaman dashboard QRIS, pelaku usaha akan diarahkan untuk  mengunggah file untuk melengkapi administrasi sebelum pengajuannya diproses. Jika data sudah lengkap, pengajuan akan diproses untuk mendapatkan NMID terhitung sejak sistem menerima data pengajuan secara lengkap. 

Jika pengunggahan dokumen mengalami kendala, maka dalam 1x24 jam sistem akan menginformasikan ke email dan WhatsApp untuk perbaikan.

5. Notifikasi Hasil Kelengkapan Dokumen 

Setelah pengajuan pendaftaran dan dokumen pelengkap sudah diterima, dalam tujuh hari pemilik usaha akan menerima notifikasi lewat email dan WhatsApp. Jika data sudah benar maka pelaku usaha dapat mencetak QRIS secara mandiri. 

Pelaku usaha juga dapat menggunakan dashboard QRIS untuk monitoring transaksi uang masuk di QRIS. Namun jika ada data yang salah, proses pengajuan harus direvisi dan dilengkapi. 

Itulah cara mudah membuat QRIS sendiri untuk pelaku usaha. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |