Pengusaha dan pimpinan perusahaan swasta diminta ikut menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja pada periode Lebaran 2025.
Menhub Imbau Perusahaan Swasta Atur Program WFA di Periode Libur Lebaran 2025. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Pengusaha dan pimpinan perusahaan swasta diminta ikut menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja pada periode Lebaran 2025 dengan memperhatikan operasional, produktivitas, serta pelayanan pelanggan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, WFA bisa mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di daerah-daerah yang menjadi titik fokus arus mudik.
WFA, kata Dudy, memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang kehadiran fisik di tempat kerja. Selain itu, untuk mendukung WFA pada sektor swasta, Dudy mengharapkan pengusaha dapat mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami berharap agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal, yakni paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memberikan waktu yang cukup bagi para pekerja untuk mempersiapkan perjalanan mudik dan memenuhi kebutuhan mereka sebelum merayakan Lebaran,” ucap Dudy di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pembayaran THR yang lebih cepat akan membantu pekerja dalam mengatur anggaran untuk perjalanan mudik dan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, sehingga dapat memperlancar arus mudik secara keseluruhan.
Dudy yakin kebijakan ini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi pekerja yang akan merayakan Lebaran dengan lebih tenang, maupun kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik.
"Pemerintah menghargai kerja sama dan komitmen para pengusaha dalam mendukung kelancaran arus mudik serta kesejahteraan pekerja. “Semoga dengan langkah ini, kita dapat menciptakan situasi Lebaran yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Dudy mengapresiasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Menteri BUMN Erick Thohir yang telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian pelayanan publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN selama periode Lebaran 2025.
Pada SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan pada 24-27 Maret 2025.
Pada tanggal tersebut, ASN dapat melakukan kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dari rumah (work from home), serta lokasi lain (work from anywhere).
Kementerian BUMN telah mengeluarkan Imbauan Penerapan WFA bagi pegawai BUMN. Dalam imbauannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan agar WFA diberlakukan sebelum dan sesudah Hari Raya yaitu mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025 dengan tetap menjaga produktivitas serta memperhatikan kebutuhan perusahaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku khususnya di bidang ketenagakerjaan.