Jakarta -
Anak Usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Logistik menyelesaikan pemindahan 55 unit rencana Kereta Rel Listrik (KRL) afkir atau yang telah tidak beroperasi di Depo KRL Depok. Hal ini dilakukan melalui layanan KALOG Pro, khususnya dalam segmen Project Logistic.
Manajer Wilayah Barat KAI Logistik Yudy Armand Arief mengatakan, pemindahan 55 unit rencana KRL afkir ini dilaksanakan sejak 14 April 2025 secara bertahap.
"KAI Logistik telah membuktikan kapasitas dan kapabilitasnya khususnya dalam penanganan heavy cargo dan menjadi ekosistem logistik di industri perkeretaapian. Proyek pemindahan KRL afkir ini semakin menunjukkan peran strategis KAI Logistik dalam mendukung pengelolaan logistik sarana perkeretaapian," kata Yudy dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KAI Logistik mengelola logistik mulai dari relokasi jaringan Listrik Aliran Atas (LAA), pemadatan dan penataan lahan di titik penempatan baru, hingga pemindahan unit KRL dari jalur rel ke lokasi non-rel (unspoor) di sisi barat Depo KRL Depok.
Yudy mengatakan, proses penyusunan unit dilakukan dengan cermat dan sistematis. Proses ini diselesaikan dalam waktu 23 hari kalender, jauh lebih cepat dari target maksimal 60 hari pelaksanaan kerja.
"Penggunaan alat berat seperti excavator, bulldozer, wales stoom, dan crawler crane menjadi pendukung utama pemindahan unit di area. Sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM), KAI Logistik juga memiliki fleksibilitas untuk mengombinasikan skema transportasi sesuai kebutuhan proyek," jelas Yudy.
Sebanyak 55 unit rencana KRL yang dipindahkan berasal dari jalur di area stabling Depo KRL Depok. Kini, seluruh unit tersebut telah tersusun rapi di lokasi penempatan baru yang terletak di sisi barat depo, berdampingan dengan 32 unit rencana KRL afkir yang telah terlebih dahulu dipindahkan pada bulan Desember 2024.
Yudy mengatakan, setiap unit KRL memiliki bobot antara 25 hingga 30 ton dengan variasi tipe yang berbeda, menambah kompleksitas pekerjaan namun tetap dapat diselesaikan sesuai standar keselamatan dan efisiensi waktu.
Ia juga memastikan, pihaknya menjalankan SOP ketat dalam proses pengiriman, termasuk joint inspection dan verifikasi kondisi barang sebelum dimuat. Proyek ini juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Permenhub No. 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP).
(shc/ara)