Tom Lembong akan menjalani sidang praperadilan perdana terkait penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula pada hari ini.
Sidang Perdana Praperadilan Eks Mendag Tom Lembong Digelar Hari Ini. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang praperadilan perdana terkait penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula pada hari ini, Senin (18/11/2024).
Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan hakim Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal.
“Selanjutnya oleh Ketua PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip Senin (18/11/2024).
Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan kronologis kasus tersebut berawal berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 yang menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
"Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian yang mengetahui kebutuhan ril gula di dalam negeri," tambahnya.