Jakarta -
Bank DKI memastikan layanan transaksi nontunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap berjalan normal, khususnya untuk transaksi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Bank DKI.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo menegaskan bahwa dana dan data seluruh nasabah penerima bantuan sosial, termasuk penerima KJP Plus aman dan tidak mengalami pengurangan. Ia juga menjelaskan, transaksi pencairan dana KJP masuk kategori on us atau dilakukan dalam sistem perbankan internal Bank DKI, sehingga tidak terdampak gangguan teknis antarbank.
"Nah, bansos itu kan bukan dana keluar ke bank lain, istilahnya on us. Jadi karena ada di kita juga, itu bisa, tidak ada gangguan. KJP segala macam bisa dicairkan" Ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank DKI juga menyediakan kemudahan bagi pemegang KJP Plus untuk bertransaksi langsung di toko mitra melalui EDC Bank DKI. Layanan ini memungkinkan pembelian kebutuhan harian dan pendidikan tanpa perlu menarik tunai.
Mekanisme Transaksi Bagi Penerima KJP Plus:
Tunai
Penerima KJP dapat melakukan penarikan tunai sebesar Rp100.000 di ATM Bank DKI.
Nontunai
Melalui EDC Bank DKI: Penerima dapat mengecek saldo dan melakukan transaksi pembelanjaan (misalnya subsidi pangan dan keperluan sekolah). Melalui JakOne Mobile Bank DKI: Penerima dapat berbelanja menggunakan QRIS dan fitur purchase untuk kebutuhan pendidikan. Daftar toko mitra yang menerima transaksi EDC Bank DKI dapat diakses melalui tautan bit.ly/merchant-kjp.
Bank DKI terus melakukan evaluasi dan peningkatan layanan secara berkalademi memastikan kenyamanan akses bagi seluruh nasabah, khususnya penerima bantuan sosial pendidikan. Masyarakat juga diimbau untuk bertransaksi di toko mitra resmi dan mengecek struk pembelanjaan sebagai bentuk pengendalian pribadi.
"Bank DKI menegaskan komitmennya untuk mendukung program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan aman, tepat, dan transparan," lanjutnya.
(shc/ara)