Jakarta -
Pengusaha dikabarkan mengeluhkan kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Pengusaha menilai angka tarif yang ditetapkan tidak seperti yang sudah disosialisasikan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan dirinya memahami kekhawatiran yang disuarakan para pengusaha. Namun, dalam membuat regulasi, Bahlil bilang pemerintah hanya ingin menambah pendapatan negara demi kebaikan masyarakat.
"Saya pikir pasti kepada teman-teman pengusaha saya mengerti juga suasana kebatinan mereka. Saya sangat memahamilah, saya kan mantan pengusaha. Tapi di sisi lain kan memang pemerintah juga harus membuat sebuah regulasi yang juga menjaga agar menambah pendapatan negara kita. Nah, dalam sisi ini kita membuat keseimbangan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil mengatakan dalam beleid itu pun sebetulnya pemerintah memberikan kelonggaran dalam penerapan tarif. Kala kenaikan harga di pasar naik, besaran tarif royalti baru naik signifikan, sebaliknya pun seperti itu bila harga turun maka tarif royalti tak akan naik signifikan.
"Sebenarnya kalau tabelnya itu, kalau harganya turun, dia tidak dikenakan kenaikan yang tinggi. Tapi kalau kenaikan harga komoditasnya naik, itu boleh dikenakan harga yang naik agak signifikan," papar Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan ini mengatur terkait penyesuaian tarif produk mineral dan batu bara (Minerba), mulai dari batu bara, nikel, emas, tembaga, serta loga timah.
Aturan ini menggantikan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 11 April 2025 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya 26 April 2025 aturan ini mulai berlaku.
(hal/hns)