Aturan Penjualan LPG 3 Kg Sub-Pangkalan Segera Rampung

9 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan rencana penataan distribusi LPG 3 kg dengan menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan resmi. Hal ini dilakukan agar subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan perubahan dari pengecer ke sub-pangkalan sudah mulai dilakukan bertahap. Ia mengatakan terkait regulasi untuk penataan tersebut saat ini hampir rampung.

"Sekarang dalam proses bertahap sudah sebagian sudah jalan. Nah, regulasinya sudah hampir final. Dan nanti kita akan umumkan kalau sudah final ya," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ketika ditanya terkait dengan pendataan dan pengelolaan penjualan LPG 3 kg oleh sub-pangkalan melalui aplikasi sudah sejauh mana, Bahlil enggan untuk menjelaskan hal tersebut.

"Nanti, inilah kalian, kadang-kadang lebih pintar dari Menteri," katanya.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggarap aplikasi baru untuk pendataan dan pengelolaan penjualan LPG 3 kg oleh sub-pangkalan.

Untuk diketahui Pertamina sebenarnya juga memiliki Merchant Application Pangkalan (MAP) dengan fungsi yang sama. Hanya saja, MAP hanya mendata pembeli LPG 3 kg hingga tingkat pengecer.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menuturkan, aplikasi baru ini dibangun untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Tampilan aplikasi ini juga akan didesain lebih sederhana dari MAP.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dan sedang di-lead dengan Kementerian ESDM untuk membuat sistem seperti MAP, ya, tetap basisnya adalah sistem digital yang memang lebih sederhana dan bisa lebih mudah dipahami oleh sub-pangkalan. Memang nanti seluruh konsumen ini memang ya, mau gak mau harus terdata," ujar Heppy saat ditemui wartawan di Hakon Ethnic, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Ke depan, kata Heppy, penjualan LPG 3 kg akan didata hingga ke tingkat konsumen mengingat status pengecer telah diubah menjadi sub-pangkalan.

Namun begitu, Heppy tak menyebut rinci kapan aplikasi tersebut akan diluncurkan. Saat ini, aplikasi tersebut ada di tahap penyempurnaan dan akan segera dilakukan uji coba.

"Ke depan memang sub-pangkalan ini harus bisa mencatat pembeli-pembeli yang melalui sub-pangkalan ini," jelasnya.

Lihat juga Video: Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Semarang Rugikan Negara Rp 5,6 Miliar

(rrd/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |