Untuk pencegahan, simpan KTP di dompet yang aman. Jangan berikan hasil foto atau salinan KTP kepada sembarang orang.
Tips dan Cara Lindungi NIK KTP dari Penipuan Pinjol Ilegal, Jaga Keamanan Data Anda. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Simak cara lindungi NIK KTP dari penipuan pinjol ilegal. KTP harus disimpan baik-baik dan tidak boleh sembarangan disebar ke platform media sosial dan ke orang asing agar tidak disalahgunakan.
Salah satu penyalahgunaan yang kerap dikeluhkan masyarakat adalah penggunaan KTP untuk pengajuan pinjaman online, baik legal ataupun ilegal. Padahal pemilik KTP tidak pernah mengajukan pinjaman sama sekali.
Hal ini biasanya terjadi pada orang yang salinan KTP-nya telah tersebar, atau diberikan kepada orang lain untuk kebutuhan tertentu. Misalnya untuk administrasi pendaftaran atau pembelian tiket. Bisa jadi juga data KTP telah dicuri.
Ketika Anda memberikan salinan KTP kepada orang yang tidak berwenang dan tidak dapat dipercaya, sangat mungkin data pada KTP tersebut disalahgunakan. Sebab KTP menyimpan informasi-informasi penting.
Mulai dari NIK, alamat, tanggal lahir, hingga nama ibu kandung. Ini adalah data-data yang kerap dipakai dalam proses administrasi, termasuk untuk pengajuan pinjaman dan pembukaan rekening.
Lindungi NIK KTP dari Penipuan Pinjol Ilegal
Anda dapat mengecek SLIK di OJK untuk melihat apakah data Anda digunakan untuk pinjaman online secara ilegal. SLIK menyimpan data debitur yang pernah memiliki pinjaman dari lembaga keuangan.
SLIK akan menampilkan status kredit Anda. Jika Anda tidak pernah mengajukan kredit sama sekali, namun Anda tercatat memiliki kredit di SLIK OJK, maka patut dicurigai ada seseorang yang menggunakan data Anda untuk mengajukan pinjaman.
Berikut ini adalah cara mengajukan pengecekan SLIK OJK:
- Buka laman SLIK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
- Klik ‘Pendaftaran’
- Pada bagian cek ketersediaan layanan, isi data yang diminta
- Unggah foto dokumen yang diminta (KTP) dan foto selfie memegang KTP
- Jika sudah lengkap, klik ‘Kirim’
- Lengkapi data pada formulir yang ditampilkan
- Klik ‘Ajukan permohonan’
- Anda akan menerima email konfirmasi berisi bukti registrasi antrean SLIK
- OJK akan melakukan verifikasi data, pemohon akan menerima hasil setelah verifikasi valid
Jika nama Anda tercantum dan tercatat tengah memiliki kredit padahal Anda tidak memiliki kartu kredit dan tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun, Anda patut curiga data KTP telah disalahgunakan.
Selain itu, sering juga oknum penipu memanfaatkan Anda dengan penawaran pinjol ilegal. Modusnya dengan mengirimkan sejumlah uang ke rekening korban dengan dalih salah transfer.
Untuk pencegahan, simpan KTP di dompet yang aman. Jangan berikan hasil foto atau salinan KTP kepada sembarang orang. Jika bisa, lakukan proses administrasi apa pun sendirian, jangan meminta bantuan dari orang lain.
Seringkali, proses pembelian atau pendaftaran membutuhkan salinan KTP, dan ketika proses ini diserahkan kepada orang lain, maka Anda harus memberikan foto KTP kepada orang tersebut. Sebaiknya, lakukan proses sendiri alih-alih menitipkan ke orang lain.
Jangan mengunggah foto KTP ke media sosial dan hanya gunakan platform pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Anda bisa mengecek mana saja pinjol yang legal di website resminya, OJK akan memperbarui status legalitas pinjol di Indonesia secara berkala.
Jika Anda mendeteksi penyalahgunaan KTP, Anda bisa membuat laporan ke OJK melalui panggilan 157 atau email ke [email protected], website resmi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dan menghubungi pihak pinjol.
Jika perlu laporkan ke pihak kepolisian dan disdukcapil, mintalah surat keterangan yang menyatakan bahwa data KTP Anda telah disalahgunakan. Sehingga jika terjadi penagihan atas pinjaman yang tidak pernah Anda ambil, Anda dapat menyanggahnya.
Selain 123 KTP, Anda juga harus melindungi keamanan data pada kartu perbankan yang Anda milik. Misalnya kartu debit dan kartu kredit. Jangan sebarkan tiga digit kode CVV di balik kartu secara sembarangan.
Itulah penjelasan singkat tentang lindungi nik ktp dari penipuan pinjol ilegal.
(Nadya Kurnia)