Negara dengan PPN terendah dan tertinggi di ASEAN tengah menjadi perbincangan usai rencana Pemerintah Indonesia menaikan tarif menjadi 12 persen.
Negara dengan PPN Terendah dan Tertinggi di ASEAN, RI Termasuk yang Mana? (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Negara dengan PPN terendah dan tertinggi di ASEAN tengah menjadi perbincangan usai rencana Pemerintah Indonesia menaikan tarif menjadi 12 persen.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai menjadi elemen penting dalam peningkatan pendapatan negara, terutama bagi negara-negara yang bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan.
PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi barang dan jasa. Di banyak negara, PPN memberikan kontribusi signifikan terhadap anggaran negara.
Di Indonesia, tarif PPN yang berlaku sejak 2011 adalah 11 persen. Adapun rencananya, tarif PPN akan dinaikkan sampai sebesar 12 persen di tahun 2025. Jika tarif PPN Indonesia 12 persen, maka tarif PPN Indonesia dinilai lebih tinggi dibanding beberapa negara di ASEAN, termasuk Singapura yang hanya sebesar 9 persen.
Sebagai bahan perbandingan, berikut ini IDXChannel merangkum informasi mengenai negara dengan PPN terendah dan tertinggi di ASEAN.
Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC) per 2024, negara dengan tarif PPN terendah adalah Timor Leste yakni sebesar 2,5 persen yang diterapkan pada barang-barang impor. Sementara itu, negara dengan PPN tertinggi di ASEAN adalah Filipina dengan tarif PPN sebesar 12 persen. Jika tarif PPN Indonesia resmi naik, maka Indonesia bisa jadi salah satu negara dengan PPN tertinggi di ASEAN yakni sebesar 12 persen.
Sementara itu, negara tetangga Singapura menerapkan pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST) yang serupa PPN dengan tarif sebesar 9 persen. Lebih rendah dari Singapura, Thailand justru menurunkan tarif PPN dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen.
Di sisi lain, Myanmar justru tidak menerapkan tarif PPN. Adapun pajak tidak langsung di Myanmar adalah pajak komersial dengan tarif umum sebesar 5 persen. Demikian halnya Brunei Darussalam. Dilansir dari laman resmi ASEAN, negara yang dikenal dengan kekayaannya ini bahkan memiliki i jumlah pajak yang paling sedikit di Asia di mana tidak ada pajak penghasilan pribadi, pajak ekspor, gaji, atau pajak manufaktur. Malaysia juga menetapkan pajak penjualan sebesar 10 persen.
Berikut ini rincian besaran PPN setiap negara di ASEAN dari yang terendah hingga tertinggi.
- Brunei Darussalam: tidak dikenakan.
- Timor Leste: 2,5 persen.
- Myanmar pajak komersial: 5 persen.
- Thailand: 7 persen.
- Singapura: 9 persen (GST).
- Kamboja: 10 persen.
- Malaysia pajak penjualan 10 persen, pajak layanan 8 persen.
- Laos 10 persen.
- Vietnam 10 persen.
- Indonesia 11 persen.
- Filipina 12 persen.
Itulah beberapa negara dengan PPN terendah dan tertinggi di ASEAN yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!