Beda dengan Fahri, Erick Thohir Sebut Tak Perlu Ubah Regulasi Gunakan Aset BUMN untuk 3 Juta Rumah

2 hours ago 1

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, tidak ada regulasi yang perlu diubah ketika aset BUMN digunakan untuk pembangunan hunian dalam Program 3 Juta Rumah.

 IDXChannel/Edo Ramalan)

Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: IDXChannel/Edo Ramalan)

IDXChannel – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menawarkan aset beberapa perusahaan pelat merah untuk dimanfaatkan dalam Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Pertanyaan pun muncul, seperti apa mekanisme yang diterapkan pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan itu?

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, tidak ada regulasi yang perlu diubah ketika aset BUMN digunakan untuk pembangunan 3 juta rumah. Kendati demikian, dia menyebut hal tersebut dilakukan dengan menggunakan skema business-to-business (B2B).

“(Tak ada perubahan regulasi,) kan sistem mekanismenya tetap B2B,” ujar Erick saat ditanya wartawan apakah ada regulasi yang harus diubah untuk memanfaatkan lahan milik BUMN dalam Program 3 Juta Rumah, di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Dia mengatakan, agar harga rumah bisa dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pihaknya mengusulkan tenor cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) diperpanjang hingga 30 tahun, dari yang saat ini 15 tahun. 

Dia menilai tenor KPR menjadi 30 tahun diperlukan demi mendukung daya beli masyarakat terhadap hunian. Selain itu, dia menganggap kebijakan semacam itu akan mendukung pertumbuhan makroekonomi nasional. 

“Dan itu nanti ekonominya akan berkembang, memang tentu harga rumahnya harus jauh lebih murah,” ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah mengatakan, untuk memanfaatkan aset BUMN dalam Program 3 Juta Rumah, ada regulasi yang harus diubah. Hal itu disampaikan Fahri seusai menggelar rapat dengan Wamen BUMN Dony Oskaria, Rabu (13/11/2024) kemarin.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |