Hasil penyelidikan BMAD dan CVD berlaku untuk negara-negara tertuduh, termasuk Indonesia, menjadi keputusan United States of International Trade Commission.
Bebas Tuduhan BMAD dan CVD, Ekspor Aluminium Ekstrusi ke AS Berpeluang Meningkat. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Ekspor produk aluminium ekstruksi Indonesia ke Amerika Serikat berpeluang kembali meningkat setelah Otoritas Penyelidik negara tersebut memutuskan hasil penyelidikan bea masuk antidumping (BMAD) dan antisubsidi (countervailing duty/CVD) dengan tanpa pengenaan BMAD dan CVD.
Hasil penyelidikan BMAD dan CVD berlaku untuk negara-negara tertuduh, termasuk Indonesia, menjadi keputusan United States of International Trade Commission (USITC).
"Keputusan ini menjadi berkah bagi industri manufaktur Indonesia. Hasil ini merupakan sinergi antar kementerian, lembaga, dan pelaku usaha yang dikoordinasikan Kementerian Perdagangan RI. Dihentikannya penyelidikan BMAD dan CVD ini juga memastikan pasar ekspor tradisional, khususnya AS sebagai mitra strategis Indonesia, tetap terjaga," Menteri Perdagangan Budi Santoso melalui keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Rilis USITC menyebutkan, Pemerintah AS tidak mengenakan tindakan antidumping dan antisubsidi atas impor aluminium ekstrusi dari seluruh negara subjek penyelidikan. Indonesia juga dinilai tidak menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri AS.
Hasil ini dikeluarkan setelah komisioner dari USITC bersidang dan mengambil keputusan melalui mekanisme suara terbanyak (voting).
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menerangkan, selama masa penyelidikan, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag secara proaktif mengupayakan pembelaan terhadap eksportir Indonesia yang tertuduh.
Untuk melakukan hal tersebut, Kemendag bersinergi dengan perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait serta eksportir tertuduh.
"Salah satu upaya penting yang dilakukan adalah bersinergi membuat pembelaan tertulis serta pertemuan dengan penyelidik AS yang datang ke Indonesia untuk proses verifikasi," kata dia.
Natan menambahkan, pada periode Januari–Agustus 2024, ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke AS tercatat sebesar USD41 juta. Nilai ekspor tersebut turun drastis dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sempat menyentuh USD79,5 juta.
"Penyelidikan antidumping dan antisubsidi AS telah menekan laju ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke AS. Kami harap, keputusan USITC ini dapat memulihkan kinerja ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke pasar AS di masa depan," kata dia.