OJK dapat meminta bantuan Polri dan aparat hukum lainnya untuk melakukan penahanan, penangkapan, pencegahan, dan penangkalan terhadap pihak terduga.
Apakah Mangkir dari Panggilan OJK Dijerat Hukum? Begini Ketentuan Sesuai POJK No. 16/2023. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Apakah mangkir dari panggilan OJK dijerat hukum? Jika pelaku terduga tindak pidana jasa keuangan mangkir dari panggilan Otoritas Jasa Keuangan, maka OJK dapat meminta bantuan Polri dan instansi lain untuk melakukan penahanan.
Sesuai POJK No. 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Penyidik OJK berwenang untuk menerima laporan atau aduan dari masyarakat atas dugaan tindak pidana di sektor keuangan.
Dalam peraturan tersebut, Bagian I Pasal 1 menyebutkan bahwa “Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap tindah pidana sebagaimana diatur dalam UU mengenai sektor jasa keuangan.”
Sementara pada Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa tindak pidana yang dimaksud mencakup tindak pidana pada lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Perbankan
- Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon
- Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun
- Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya
- Inovasi teknologi di sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto
- Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen
- Lainnya, sebagaimana diatur dalam UU mengenai sektor jasa keuangan
Kemudian pada Bagian Kedua Pasal 5 Ayat 1, disebutkan bahwa Penyidik OJK berwenang dan bertanggung jawab, salah satunya: “Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.”
Selanjutnya, pada poin G di ayat yang sama, disebutkan bahwa penyidik OJK juga berwenang untuk: “Meminta bantuan Polri atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang sedang ditangani.”
Kewenangan OJK juga mencakup pada penggeledahan untuk mencari barang bukti, memblokir rekening dari setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana jasa keuangan, juga menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.
Dalam POJK ini, dijelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aduan tentang dugaan tindak pidana jasa keuangan sekaligus melakukan penyidikan, pemanggilan saksi dan terduga, sekaligus bekerja sama dengan aparat keamanan untuk tindakan lanjut.
OJK juga memiliki kewenangan untuk menangani penyelesaian pelanggaran atas perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Penyelesaian bisa ditempuh dengan bentuk kesepakatan, termasuk ganti rugi.
Namun penyelesaian pelanggaran ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Penyidik OJK. Jika permohonan penyelesaian pelanggaran oleh pihak yang mengajukan ditolak oleh OJK, maka penyidik berwenang untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
Dalam hal penyelesaian pelanggan disetujui dan dicapai kesepakatan, selain ganti rugi OJK juga berwenang menetapkan sanksi administratif terhadap pihak terduga, antara lain dalam bentuk:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan produk atau layanan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
- Pembekuan produk atau layanan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
- Pemberhentian pengurus
- Denda administratif
- Pencabutan izin produk atau layanan
- Pencabutan izin usaha
- Sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh OJK
Lalu bagaimana jika pihak yang diduga melakukan pelanggaran mangkir dari panggilan OJK untuk dimintai keterangan dan diperiksa? Tidak dijelaskan bahwa mangkir dari panggilan dapat dijerat secara hukum atau tidak.
Namun yang pasti dan telah tertulis, OJK dapat meminta bantuan Polri dan aparat hukum lainnya untuk melakukan penahanan, penangkapan, pencegahan, dan penangkalan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran UU Sektor Jasa Keuangan.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah mangkir dari panggilan OJK dijerat hukum.
(Nadya Kurnia)