Sebelum berangkat ke TPS bersama keluarga, ada baiknya Anda memastikan semua pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci.
Tips Aman Datang ke TPS dan Panduan Nyoblos di Bilik Suara Pilkada Serentak 2024. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Simak tips aman datang ke TPS Pilkada 2024. Sebelum mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS), perhatikan dokumen yang mesti dibawa dan hal-hal yang dilarang saat berada di TPS.
Hari ini (27/11), Pilkada Serentak 2024 berlangsung. Lebih dari 500 daerah akan melaksanakan pemilihan kepala daerah baru untuk tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
TPS mulai dibuka pukul 07.00 waktu setempat. Sebelum berangkat ke TPS bersama keluarga, ada baiknya Anda memastikan semua pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci.
Dokumen yang harus dibawa untuk pemilih tetap adalah formulir model C yang dikirimkan oleh petugas KPU beberapa hari sebelum pencoblosan. Formulir ini berisi informasi lokasi TPS tempat pemilih terdaftar.
Sementara pemilih tetap tambahan, atau pemilih yang sedang tidak berada di lokasi asal dan telah mengurus surat pindah mencoblos, harus membawa formulir model A. Selain itu, kedua jenis pemilih ini juga harus membawa KTP sebagai dokumen identitas utama.
Berikut ini beberapa tips aman untuk pencoblos pemula:
- Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang
- Baca panduan pencoblosan dengan hati-hati
- Tenang dan fokus mencoblos saat dalam bilik, tidak perlu tergesa-gesa
Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan saat Anda berada dalam bilik suara, antara lain:
1. Membawa Smartphone ke Bilik Suara
Ini untuk mencegah kecurangan, menjaga privasi pencoblosan, dan melindungi kerahasiaan saat pencoblosan. Sehingga otomatis pemilih tidak diperbolehkan merekam atau memotret kegiatan pencoblosan di dalam bilik suara.
2. Merusak Surat Suara
Pemilih tidak boleh merusak surat suara secara sengaja dengan mencoret, merusak, atau mencoblos di luar area yang sah, sehingga suara yang diberikan menjadi tidak sah. Pastikan Anda mencoblos sesuai aturan yang berlaku.
3. Kampanye di Area TPS
Pemilih juga tidak diizinkan berkampanye atau mengajak masyarakat lain di TPS untuk mencoblos paslon pilihannya. Larangan ini bertujuan agar proses pemilihan umum berlangsung dengan netral.
Berikut ini adalah tata cara dan tahapan pencoblosan di bilik suara TPS:
- Datang ke TPS sesuai lokasi pemilih terdaftar dalam jam yang telah ditentukan
- Antre dengan tertib sesuai nomor urut
- Petugas KPPS akan memanggil pemilih untuk pengecekan dokumen
- Periksa Surat Suara sebelum mencoblos, pastikan surat suara dalam kondisi baik
- Petugas KPPS akan mengarahkan pemilih ke bilik suara untuk pencoblosan
- Gunakan paku yang tersedia untuk mencoblos paslon pilihan Anda
- Pastikan Anda mencoblos di area yang sah
- Lipat Surat Suara dan masukkan ke kotak suara
- Celupkan jari ke tinta setelah selesai mencoblos, tinta ini menandakan bahwa Anda telah mencoblos
Itulah tips aman datang ke TPS dan panduan mencoblos di bilik suara.
(Nadya Kurnia)