Cara mengurus tanah wakaf untuk masjid perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agama.
Cara Mengurus Tanah Wakaf untuk Masjid, Pahami Syarat dan Prosedurnya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Cara mengurus tanah wakaf untuk masjid perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agama.
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Salah satu bentuk wakaf yang umum di Indonesia adalah tanah wakaf untuk pembangunan masjid. Agar tanah yang diwakafkan memiliki legalitas yang sah dan diakui oleh pemerintah, ada beberapa prosedur yang harus diikuti.
Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel menyajikan cara mengurus tanah wakaf untuk masjid dan syaratnya.
Sebelum mengurus tanah wakaf untuk masjid, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut.
- Pewakaf (Wakif): Orang atau pihak yang mewakafkan tanah harus memiliki hak penuh atas tanah tersebut.
- Nadzir: Pihak yang bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai tujuan wakaf.
- Tanah yang Diwakafkan: Tanah harus memiliki sertifikat kepemilikan yang sah dan bebas dari sengketa.
- Ikrar Wakaf: Pernyataan resmi dari wakif yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Adapun syarat dokumen yang harus dipersiapkan antara lain sebagai berikut.
- Surat kepemilikan Tanah/Sertifikat Tanah yang akan diwakafkan.
- Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya disertai persetujuan ahli waris bermaterai disaksikan oleh 2 orang saksi.
- Surat keterangan kepala desa tentang tanah wakaf (bermeterai).
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai.
- Fotokopi KTP Wakif.
- Fotokopi KTP saksi-saksi (minimal 2 orang saksi).
- Fotokopi KTP Nadzir.
Selanjutnya, Anda bisa mengurus tanah wakaf untuk masjid dengan prosedur sebagai berikut.
- Wakif dan Nadzir datang ke kepala desa untuk mengurus persyaratan wakaf.
- Wakif dan Nadzir datang ke KUA Kecamatan dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.
- Wakif, Nadzir, dan Saksi menghadap PPAIW untuk mengajukan tanah wakaf dan PPAIW memeriksa persyaratan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
- Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi, saksi dan PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya memeriksa berkas wakaf dan bukti kepemilikan atas tanah yang akan diwakafkan.
- Wakif, Nadzir, dan saksi akan diberikan salinan AIW.
- Selanjutnya, PPAIW akan menghadap ke kantor pertanahan kabupaten atas nama Nadzir dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W.7.
- Jika persyaratan telah disetujui. kantor pertanahan akan memproses sertifikat tanah wakaf.
- Jika sertifikat sudah jadi, maka kantor pertanahan akan menyerahkan sertifikat kepada Nadzir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada akta ikrar wakaf formulir W.4.
Itulah cara mengurus tanah wakaf untuk masjid agar diakui secara hukum sehingga terhindar dari sengketa di masa depan.