PT Kereta Api Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga status kepegawaian orang yang bekerja di KAI bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai KAI Apakah PNS? Ini Bedanya Karyawan BUMN dengan ASN. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Pegawai PT KAI apakah PNS? Bukan. PT Kereta Api Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga status kepegawaian orang yang bekerja di KAI bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai definisi dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara BUMN adalah badan usaha, statusnya sama dengan perusahaan pada umumnya, namun kepemilikannya berada di tangan negara. Sehingga BUMN bukanlah lembaga pemerintah layaknya kementerian dan lembaga-lembaga lainnya.
Dari segi perekrutannya, PNS diseleksi melalui CPNS yang umumnya diadakan setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan kepegawaian pemerintah baik di pusat maupun daerah. Kemudian Calon PNS lantas menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Dalam struktur kepegawaian PNS, terdapat eselonisasi dan penggolongan sesuai masa kerjanya, pembayaran gajinya pun dibuat berdasarkan peringkat jabatan dan golongannya.
Pada lembaga pemerintahan, PNS dapat mengisi jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi. Pada jenjang jabatan administrasi, terdapat tiga jenjang yakni administrator, pengawas, dan pelaksana.
Dalam hal penggajian, PNS mendapatkan gaji pokok dan beragam tunjangan. PNS juga menerima kenaikan gaji secara berkala, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan beragam benefit lainnya.
Pegawai KAI Apakah PNS? Bedanya Karyawan BUMN dengan ASN
Sementara karyawan BUMN diseleksi melalui Rekrutmen Bersama. Sebelumnya masing-masing BUMN menyelenggarakan seleksi masing-masing. Namun beberapa tahun ini kementerian memberlakukan Rekrutmen Bersama untuk semua kebutuhan BUMN.
Tahapan Rekrutmen Bersama antara lain tes kemampuan bidang (TKB), tes wawasan kebangsaan, tes interview, tes medical check up, social media analytic, dan digital mindset.
Berbeda dengan sistem kepegawaian PNS, tidak ada eselonisasi pada struktur organisasi di BUMN. Karena BUMN beroperasi layaknya perusahaan pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada kepemilikan saham mayoritas yang dikuasai oleh pemerintah.
Jika besaran gaji pokok PNS adalah sama, maka gaji dan jenis tunjangan yang diberikan BUMN ke karyawannya bisa berbeda-beda, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan ukuran perusahaan.
Dalam hal ini, PT KAI memberikan gaji untuk masinis sekitar Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta, sesuai tingkatan jabatan dari junior ke senior. Namun kabarnya nilai ini belum termasuk tunjangan dan bonus tahunan.
Itulah penjelasan singkat tentang pegawai PT KAI apakah PNS?
(Nadya Kurnia)