Begini Daftar Gaji Pemadam Kebakaran dan Tunjangan yang Diterima di Indonesia

3 hours ago 1

Milenomic editor Kurnia Nadya

16/03/2025 19:26 WIB

Gaji pemadam kebakaran di Indonesia dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya, yakni damkar PNS dan damkar kontrak.

 MNC Media)

Begini Daftar Gaji Pemadam Kebakaran dan Tunjangan yang Diterima di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa gaji pemadam kebakaran dan tunjangannya di Indonesia? Gaji pemadam kebakaran di Indonesia dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya, yakni damkar PNS dan damkar kontrak. 

Pemadam kebakaran adalah salah satu profesi dengan risiko dan tanggung jawab yang tinggi. Tugas yang diemban bersangkutan dengan keselamatan hidup banyak orang. Namun tak jarang petugas damkar memenuhi panggilan masyarakat untuk bantuan lain. 

Seperti diketahui, netizen mulai beranggapan pelayanan petugas damkar mirip dengan satpam BCA, yang secara umum diketahui memberikan pelayanan yang sangat memuaskan kepada nasabah BCA. 

Demikian juga dengan petugas damkar, selain membantu pemadaman kebakaran, tak jarang mereka menerima panggilan untuk membantu hal-hal yang terbilang sepele. Namun meskipun sepele, petugas damkar tetap datang memenuhi panggilan dan memberikan bantuan sepenuh hati. 

Nah, berapakah gaji pemadam kebakaran dan tunjangannya di Indonesia? Merangkum berbagai sumber, berikut ini adalah gaji pemadam kebakaran dan tunjangan yang diterima. 

Damkar PNS 

  • Golongan III A: Rp2,89 juta - Rp5,11 juta
  • Golongan III B: Rp3,06 juta - Rp5,42 juta
  • Golongan III C: Rp3,23 juta - Rp5,73 juta
  • Golongan III D: Rp3,41 juta - Rp6,05 juta
  • Golongan III E: Rp3,59 juta - Rp6,39 juta 

Damkar PPPK 

  • Golongan IXa: Rp1,75 - Rp2,69 juta
  • Golongan IXb: Rp1,86 juta - Rp2,90 juta
  • Golongan Xa: Rp2 juta - Rp3,11 juta
  • Golongan Xb: Rp2,14 juta - Rp3,34 juta
  • Golongan XIa: Rp2,29 juta - Rp3,58 juta

Selain mendapatkan gaji, petugas pemadam kebakaran juga menerima beberapa tunjangan sebagai kompensasi atau benefit atas risiko dan tugas yang diembannya. Antara lain: 

  • Tunjangan risiko
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan Hari Raya
  • Tunjangan kesehatan
  • Tunjangan pensiun, dan 
  • Tunjangan lainnya 

Itulah penjelasan singkat tentang gaji pemadam kebaran dan tunjangan yang diterimanya. 


(Nadya Kurnia)

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |