2 Cara Mengurus Kartu PKH, Langkah Menambahkan Usulan Penerima Bansos

5 hours ago 1

Tidak semua orang berhak menerima bantuan PKH. Penerima bantuan ini telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 MNC Media)

2 Cara Mengurus Kartu PKH, Langkah Menambahkan Usulan Penerima Bansos. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara mengurus kartu PKH? PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan, di mana keluarga penerima akan memperoleh bantuan tunai secara bertahap dalam satu tahun. 

Bansos PKH disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah. Tidak semua orang berhak menerima bantuan PKH. Penerima bantuan ini telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Berikut ini adalah kriteria penerima bantuan PKH: 

  • Ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui
  • Anak usia 0-6 tahun (belum memasuki jenjang pendidikan) 
  • Anak usia sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA
  • Penyandang disabilitas berat
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas) 
  • Korban pelanggan HAM berat 

Seperti yang disebut di atas, tidak semua orang berhak menerima bantuan ini. Pemerintah telah memiliki data-data penduduk miskin dan rentan miskin di tiap daerah, yang kemudian dicatat dalam DTKS. 

Namun data ini bisa berubah sesuai evaluasi, orang yang telah menerima PKH bisa saja tidak lagi menerima bantuan karena tingkat perekonomiannya meningkat, dan sebaliknya, orang yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan menjadi penerima karena kesejahterannya terus menurun. 

Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS juga dapat mengusulkan dirinya untuk dicatat dalam DTKS agar kemudian dapat memperoleh bantuan PKH. Berikut ini adalah cara pengusulan penerima PKH

Lewat Dinas Sosial Setempat 

  • Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga 
  • Serahkan dokumen kepada petugas
  • Akan ada musyawarah dan verifikasi dari pihak desa atau kelurahan
  • Setelah verifikasi selesai, petugas desa dan kelurahan akan menyerahkan hasil verifikasi ke dinas sosial setempat untuk selanjutnya dilaporkan ke wali kota atau bupati 
  • Wali kota dan bupati akan mengusulkan ke Kementerian Sosial 
  • Jika memenuhi persyaratan, pengusulan akan diproses oleh kementerian 

Aplikasi Cek Bansos 

  • Unduh aplikasi Cek Bansos 
  • Masukkan data diri yang diminta
  • Unggah foto KTP dan swafoto sembari memegang KTP 
  • Aktivasi akun (cek email untuk aktivasi) 
  • Login ke aplikasi, klik menu ‘Daftar usulan’ 
  • Klik ‘Tambahkan usulan’ 
  • Masukkan data diri lagi 
  • Pilih jenis bantuan ‘PKH’ 
  • Klik ‘Simpan’ 
  • Usulan akan diverifikasi oleh dinas sosial dan petugas aparat daerah setempat 

Pengusulan penerima bantuan PKH memerlukan verifikasi dari petugas daerah setempat, tujuannya agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran, yakni hanya kepada keluarga miskin dan rentan miskin. 

Itulah ulasan singkat tentang cara mengurus kartu PKH untuk penerimaan bansos. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |