Segini Besaran Tunjangan dan Gaji Dokter Militer di Indonesia

1 month ago 29

Menjadi seorang dokter militer adalah pilihan karier yang penuh tantangan dan tanggung jawab.

 Gaji Dokter Militer)

Segini Besaran Tunjangan dan Gaji Dokter Militer di Indonesia. (Foto: Gaji Dokter Militer)

IDXChannel - Menjadi seorang dokter militer adalah pilihan karier yang penuh tantangan dan tanggung jawab. Selain memberikan perawatan medis kepada anggota militer, seorang dokter militer juga harus siap menghadapi situasi-situasi darurat dan operasional di lapangan. 

Oleh karena itu, gaji dokter militer menjadi topik yang menarik bagi banyak orang yang berminat di bidang ini. Pada artikel ini, IDX Channel akan membahas mengenai gaji dokter militer di Indonesia.

Gaji Pokok Dokter Militer

Gaji dokter militer di Indonesia bergantung pada pangkat, pengalaman, dan waktu dinas. Secara umum, gaji pokok seorang dokter militer di Indonesia mengikuti sistem pangkat yang berlaku di Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Sebagai contoh, seorang dokter militer yang baru saja lulus dan dilantik menjadi anggota TNI dengan pangkat Letnan Dua (Letda) akan menerima gaji pokok yang lebih rendah dibandingkan dengan dokter militer yang sudah berpengalaman dengan pangkat lebih tinggi seperti Kapten atau Mayor.

Mengutip berbagai sumber, berikut adalah gambaran kasar mengenai gaji pokok dokter militer berdasarkan pangkat yang ditetapkan sesuai gaji TNI dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2019 berdasarkan pangkat:

Golongan I: 
a) Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100 
b) Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500 
c) Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400 
d) Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900 
e) Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900 
f) Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.

Golongan II: 
a) Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100 
b) Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200 
c) Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700 
d) Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700 
e) Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300 
f) Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600 

Golongan III: 
a) Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200 
b) Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600 
c) Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |