Cara Perhitungan Pajak Penghasilan, Begini Panduan Lengkapnya 

3 hours ago 1

Cara perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan dengan mudah. Setiap wajib pajak tentunya perlu mengetahui perhitungan ini. 

 MNC Media) 

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan, Begini Panduan Lengkapnya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Cara perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan dengan mudah. Setiap wajib pajak tentunya perlu mengetahui perhitungan ini. 

Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh individu. Pajak ini harus dipotong oleh pemberi kerja dan disetorkan ke kas negara. 

Lantas, bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan? IDXChannel menyajikan panduan lengkapnya sebagai berikut. 

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan 

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif pajak progresif PPh 21 adalah sebagai berikut. 

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun: 5 persen.
  • Penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15 persen. 
  • Penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25 persen. 
  • Penghasilan lebih dari Rp500 juta: 30 persen.

Adapun cara perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan dengan menentukan beberapa hal sebagai berikut. 

1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut merupakan PTKP 2025. 

  • Wajib Pajak Tidak Kawin: Rp54.000.000 per tahun
  • Tambahan untuk istri (jika penghasilan digabung): Rp54.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 per orang.

2. Menghitung PPh 21 Terutang

Rumus dasar perhitungan: PPh 21 Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak

Agar lebih jelas, Anda bisa menyimak contoh perhitungan pajak penghasilan sebagai berikut. 

Seorang karyawan dengan status lajang memiliki gaji Rp10.000.000 per bulan. Maka, perhitungan PPh 21 dari penghasilannya adalah sebagai berikut. 

  • Penghasilan Bruto: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
  • Pengurangan: Biaya jabatan (5% x Rp120.000.000) = Rp6.000.000
  • PTKP (lajang) = Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp120.000.000 - Rp6.000.000 - Rp54.000.000 = Rp60.000.000
  • PPh 21 Terutang: Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000 per tahun atau Rp250.000 per bulan

Itulah cara perhitungan pajak penghasilan yang bisa Anda lakukan agar mengetahui kewajiban pajak Anda setiap tahunnya. Perhitungan PPh 21 memerlukan pemahaman tarif pajak, PTKP, dan pengurangan yang berlaku. Dengan memahami metode perhitungan ini, wajib pajak dapat memastikan kewajiban pajak mereka dibayar dengan benar dan sesuai regulasi yang berlaku.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |