Pemerintah Dinilai Perlu Evaluasi Aturan Cuti Bersama

5 hours ago 5

Jakarta -

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama di Tanah Air membuat sejumlah pelaku usaha menjerit. Hal ini lantaran pelaku usaha harus tetap membayarkan upah secara penuh kepada karyawan, tetapi produktivitasnya menurun seiring banyaknya hari libur.

Ekonom senior dari Institute fo Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menanggapi bahwa sejatinya cuti bersama adalah hak pegawai. Tauhid bilang, dengan alasan inilah seharusnya hak cuti berada di bawah kewenangan pegawai, bukan perusahaan. Ia menilai juga perlu ada evaluasi dari pemerintah terkait dengan kebijakan cuti bersama.

"Kalau hak itu diberikan, silakan mereka mau mengambil (cuti) atau tidak. Kalau ada usulan untuk disamakan, menurut saya akhirnya tidak tepat dua-duanya. Hak pegawai berkurang, ekonomi juga tidak jalan," kata Tauhid kepada detikcom, Senin (12/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Tauhid bilang, idealnya cuti bersama tidak perlu diterapkan di semua momen. Ia bilang, ada dua momentum yang dijadikan prioritas untuk pemberlakuan cuti bersama, yakni hari raya Idulifitri, dan Natal serta tahun baru.

"Yang lainnya (kebijakan cuti) biarkan itu kembalikan ke hak pegawai. Jadi ekonomi masih menentu, dan bisa dikurangi kerugiannya. Kita sudah punya banyak libur nasional. Hari libur nasional 16 hari, ditambah 7 hari (cuti bersama). Itu totalnya 23 hari, sama dengan satu bulan efektif kerja. Tentu saja bagi para produsen kehilangan hari produktivitas kerjanya sebanyak itu. Di negara lain mungkin tidak sebanyak di kita," terangnya.

Tauhid mengatakan pemerintah perlu mengulas kembali regulasi yang ditetapkan, terutama terkait dengan kebijakan cuti bersama. Selain itu, berkaitan dengan hak dan kewajiban dari masing-masing perusahaan kepada pegawainya.

"Jangan sampai hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan itu hilang. Misalnya ada cuti bersama, kemudian perusahaan ingin ada pekerjanya yang masuk, itu harus ada hak yang diberikan (insentif lembur). Jangan sampai dihapuskan," tandas Tauhid.

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |