Pembentukan satgas sebagai respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan menyusul kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: IDXChannel/Edo Ramalan)
IDXChannel – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan kementerian lain terkait membentuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Perintah itu menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Rencana itu sebagai respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. Menurut dia, satgas itu akan meninjau dan mengkaji fundamental setiap industri, setelah UMP 2025 resmi dinaikkan 6,5 persen.
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di sana," ujar Airlangga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
Soal waktu pembentukan Satgas PHK, Airlangga belum merinci lebih jauh. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan di Tanah Air.
"Sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Kepala negara menyebut, kesejahteraan buruh merupakan hal penting dan terus diperjuangkan.