Sigit Winarno, sopir truk yang ditetapkan tersangka oleh polisi pasca kecelakaan di Tol Malang, ternyata hanya menerima upah Rp200 ribu.
Sigit Winarno, sopir truk yang ditetapkan tersangka oleh polisi pasca kecelakaan di Tol Malang (Avirista Midadaa/MPI)
IDXChannel - Sigit Winarno, sopir truk yang ditetapkan tersangka oleh polisi pasca kecelakaan di Tol Malang, ternyata hanya menerima upah Rp200 ribu.
Upah itu dia terima darı hasil pengiriman barang bermuatan pakan ternak seberat 11,2 ton di kendaraan truk tronton boks bernopol S 9126 UU, yang menjadi penyebab tabrakan dengan bus pariwisata rombongan bus pariwisata SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri, Bogor.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, Sigit Winarno pria warga Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, itu hanya menerima upah bersih Rp200 ribu, untuk mengirim muatan pakan ternak darı PT Chemicals Rungkut Surabaya.
Pria yang bekerja di PT Rapi Trans Logistik Indonesia sejak tahun 2019, itu mulai mengambil muatannya di Krian.
"Dia memulai perjalanan dari Krian untuk mengambil barang muatan sesuai DO (Delivery Order), setelah itu dia menuju ke Malang, masuk tol Malang Surabaya," kata Putu Kholis Aryana, Jumat (27/12/2024).