Pegadaian syariah melaksanakan proses gadai dengan prinsip syariah, sehingga perjanjian dilakukan dengan akad.
Kenali Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional, Ini Contoh Produknya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Kenali perbedaan pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional. Saat ini terdapat dua produk pegadaian tersedia bagi masyarakat, yakni gadai dengan sistem syariah dan gadai konvensional.
Gadai adalah salah satu cara mendapatkan dana cepat dengan mudah. Prosesnya hanya perlu menjaminkan barang-barang dengan kelayakan ekonomis untuk digadaikan kepada pihak pegadaian.
Pemilik barang kemudian akan mendapatkan dana pinjaman dengan nilai yang kurang lebih setara dengan nilai barang yang digadaikannya. Dana pinjaman itu harus dikembalikan sesuai tenor yang telah ditentukan.
Jika pemilik barang gagal mengembalikan dana pinjaman itu tepat waktu, maka pihak pegadaian berhak untuk menjual barang jaminan yang telah ‘diinapkan’ di pegadaian sebagai ganti dana pinjaman yang gagal dikembalikan.
Indonesia memiliki beberapa lembaga pegadaian, salah satu yang ternama dan populer di kalangan masyarakat adalah PT Pegadaian. Lalu apa perbedaan pegadaian syariah dengan yang konvensional?
Melansir Sahabat Pegadaian (2/12), perbedaan utama pegadaian syariah dengan konvensional adalah produk yang disediakan. Pegadaian syariah juga melaksanakan gadai dengan prinsip syariah, sehingga perjanjian dilakukan dengan akad.
Pegadaian syariah menggunakan akad rahn yang sesuai dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Secara lengkap, berikut ini adalah rincian persamaan dan perbedaan pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional.
Perbedaan Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional
- Tidak semua produknya berdasarkan prinsip syariah
- Sewa modal gadai menggunakan prinsip sewa modal tiap 15 hari, besarnya dihitung dari uang pinjaman
- Akad kesepakatan menggunakan akad gadai
- Pelelangan barang dilakukan setelah jangka waktu habis (pelunasan pinjaman) dan tidak diperpanjang
- Jaminan disebut agunan
Pegadaian Syariah
- Produknya otomatis berdasarkan prinsip syariah
- Sewa modal gadai menggunakan prinsip biaya pemeliharaan atau mu’nah yang dihitung tiap 10 hari, besarnya dihitung berdasarkan nilai taksiran barang
- Akad kesepakatannya menggunakan akad rahn
- Pelelangan barang dilakukan setelah jangka waktu habis dan tidak diperpanjang
- Ada jaminan, disebut dengan marhun
Seperti apa contoh produk pegadaian syariah? PT Pegadaian sendiri memiliki beberapa produk berprinsip syariah, seperti Rahn dan Arrum Emas. Rahn adalah pegadaian dengan akad syariah, sementara Arrum Emas adalah gadai emas syariah dengan tenor angsuran yang lebih panjang dari Rahn.
Umumnya outlet pegadaian syariah mudah ditemui di wilayah yang mayoritas berpenduduk muslim. Seperti Aceh dan Madura.
Itulah ulasan singkat tentang perbedaan pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional.
(Nadya Kurnia)