02/12/2024 13:53 WIB
Baik pengajuan klaim secara online melalui aplikasi JMO, peserta tetap harus mengisi sejumlah data pribadi sebagai persyaratan pencairan dana JHT.
Cara Mengisi Formulir BPJS Ketenagakerjaan Online untuk Pencairan JHT dengan Mudah. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Simak cara mengisi formulir BPJS Ketenagakerjaan online untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua. Saat mengajukan klaim, peserta harus mengisi formulir sebagai kelengkapan persyaratan.
Baik pengajuan klaim secara online melalui aplikasi JMO, peserta tetap harus mengisi sejumlah data pribadi sebagai persyaratan pencairan dana JHT. Berikut ini adalah beberapa data yang akan diminta saat pengisian formulir:
- Identitas peserta
- Data pekerja (peserta selaku pekerja)
- Alasan pengajuan klaim
- Checklist dokumen pendukung
- Informasi rekening peserta untuk pencairan
Dalam formulir online maupun formulir yang diisi di kantor cabang dalam pengajuan klaim offline, data yang diminta adalah sama. Oleh sebab itu, sebelum mengajukan klaim peserta harus melengkapi semua dokumen persyaratannya.
Berikut ini adalah beberapa dokumen yang umum diminta dalam pengajuan klaim JHT:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (soft copy/hard copy)
- Paklaring atau surat sejenisnya dari perusahaan lama yang menyatakan bahwa pekerja tak lagi aktif bekerja di perusahaan, baik karena pensiun, PHK, atau resign
- Salinan buku tabungan atau rekening koran
Setelah dokumen persyaratan dilengkapi, simpanlan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder untuk mempermudah pencarian. Kemudian ajukan klaim JHT di aplikasi JMO dengan cara di bawah ini:
- Buka aplikasi JMO
- Pada beranda, pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’
- Pilih menu ‘Klaim JHT’
- Pastikan setidaknya sudah ada tiga centang, ini menandakan bahwa Anda layak dan bisa menciarkan JHT
- Pilih sebab klaim
- Pada proses pengecekan data, isi data diri dengan benar sesuai instruksi
- Ambil foto sesuai instruksi yang diberikan aplikasi
- Lengkapi data rekening bank untuk lokasi pencarian
- Pada tampilan rincian saldo JHT, cek ulang jumlah JHT yang akan dibayarkan kepada Anda
- Cek data pencairan untuk terakhir kali, pastikan Anda telah mencantumkan nomor rekening yang benar
- Klik ‘Konfirmasi’ untuk menyetujui pencairan JHT
- Klaim akan diproses
Formulir yang diisi di kantor cabang dengan data yang harus diisi peserta di aplikasi JMO kurang lebih sama, yakni berisi tentang data diri peserta dan data pekerja. Setelah pengajuan klaim, BPJS Ketenagakerjaan akan menjadwalkan wawancara via videocall.
Wawancara itu bertujuan untuk verifikasi dengan pemohon, untuk memastikan bahwa pemohon pencairan adalah peserta yang memang terdaftar atas namanya sendiri.
Itulah penjelasan singkat tentang cara mengisi formulir BPJS Ketenagakerjaan Online.
(Nadya Kurnia)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di