Cara menghitung biaya IMB atau Izin Mendirikan Bangunan penting untuk diketahui jika Anda hendak membangun rumah.
Cara Menghitung Biaya IMB Lengkap dengan Syarat Pembuatannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Cara menghitung biaya IMB atau Izin Mendirikan Bangunan penting untuk diketahui jika Anda hendak membangun rumah.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merobohkan suatu bangunan. Izin ini diwajibkan untuk memastikan bahwa pembangunan memenuhi standar perencanaan tata ruang, teknis konstruksi, dan estetika sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Adanya IMB memberikan status hukum pada bangunan, sehingga melindungi pemilik dari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Lantas, bagaimana cara menghitung biaya IMB? Apa saja syarat yang harus dilengkapi untuk membuatnya? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Cara Menghitung Biaya IMB
Biaya IMB dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis bangunan, luas bangunan, lokasi, dan tarif yang ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing. Adapun untuk menghitung biaya IMB, Anda bisa menggunakan rumus sebagai berikut.
BIaya IMB = Luas x TJB x TPJ x Indeks Lokasi (%)
Keterangan:
- Luas: Luas bangunan yang didirikan.
- TJB: Tarif jenis bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah (tabel tarif retribusi IMB).
- TPJ: Tingkat penggunaan jasa adalah perkalian dari beberapa faktor koefisien yang meliputi kelas jalan, status bangunan, tingkat bangunan, guna bangunan, serta kelas bangunan.
Misalnya, Anda ingin mendirikan rumah tinggal dengan luas 90 m² di daerah dengan tarif retribusi Rp15.000/m² dan indeks lokasi 80 persen. Maka cara menghitung biaya IMB rumah tersebut adalah sebagai berikut.
- Biaya IMB = Luas Bangunan (m²) x Tarif Retribusi (Rp/m²) x Indeks Lokasi (%)
- Biaya IMB = 90 m² x Rp15.000 x 80%
- Biaya IMB = Rp1.080.000
Syarat Membuat IMB Rumah
Untuk membuat IMB rumah tinggal non estate, beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut.
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotokopi KTP, KK, bukti kewarganegaraan, dan surat pernyataan ganti nama.
- Surat kuasa dan KTP penerima kuasa.
- Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
- Bukti pelunasan BPHTB dan PPH/SSP.
- Fotokopi atas hak berupa girik letter C (untuk tanah bekas milik adat) dan surat garapan, rekomendasi lurah dan camat, kartu sewa, kartu kavling (untuk tanah negara).
- Proses pengurusan IMB untuk rumah tinggal non real estate biasanya membutuhkan waktu 25 hari dengan rincian sebagai berikut.
- PST atau Surat pengukuran situasi tanah 10 hari.
- KRK atau Surat keterangan rencana kota 5 hari.
- RTLB Surat keterangan rencana tata letak bangunan 10 hari.
Itulah penjelasan mengenai cara menghitung biaya IMB dan syarat pengajuannya yang bisa Anda jadikan referensi.