Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang terjadi akibat antrean kendaraan yang hendak masuk rest area.
Cegah Penumpukan di Rest Area, Kementerian PU Imbau Pemudik Buka Puasa di Luar Tol. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengimbau para pemudik untuk berbuka puasa di luar ruas tol. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang terjadi akibat antrean kendaraan yang hendak masuk rest area.
"Kita imbau, apabila rest area di jalan tol penuh, pemudik bisa keluar dulu ke jalan non-tol. Gunakanlah tempat istirahat atau tempat makan yang ada di ruas arteri non-tol," ujar Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PU, Wilan Oktavian, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Senin (17/3/2025).
Namun demikian, konsekuensi dari imbauan ini adalah para pemudik tidak lagi mendapatkan potongan diskon tarif tol. Sebab, kebijakan diskon tarif tol ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Cikampek Utama sampai GT Kalikangkung.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menjelaskan penerapan diskon tarif tol berlaku untuk satu perjalanan menerus dari Cikampek Utama ke Kalikangkung, Semarang.
Sehingga, jika pengendara keluar tol di antara ruas Cikampek Utama-Kalikangkung, maka saat masuk kembali akan dikenakan tarif normal.
"Maksud dari perjalanan menerus itu, karena tarif tol sudah terintegrasi. Persyaratannya adalah perjalanan menerus dari Jakarta-Cikampek, dengan tap in di Cikampek Utama dan tap out di Kalikangkung. Selama itu dilakukan, keluar/masuk masih tetap mendapatkan potongan tarif," kata dia.
Sebelumnya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sepakat untuk memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen. PT Jasa Marga memberlakukan kebijakan diskon tarif selama 8 hari, yaitu 4 hari selama arus mudik dan 4 hari pada periode arus balik.
PT Jasa Marga memberlakukan kebijakan diskon tarif untuk ruas Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek & Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang Seksi ABC.
Pada periode arus mudik, diskon tarif tol berlaku mulai tanggal 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB.
Selain itu, potongan tarif tol 20 persen juga diterapkan pada ruas tol non-Jasa Marga, seperti Ruas Cikopo-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, dan Pemalang-Batang, yang berlaku pada 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB.