Lepas dari Tuduhan Dumping, Indonesia Siap Dominasi Ekspor Kertas ke Pakistan

6 hours ago 1

Keputusan ini menjadi titik balik bagi produsen dan eksportir kertas Indonesia untuk kembali mendorong ekspor ke Pakistan.

 MNC Media.

Lepas dari Tuduhan Dumping, Indonesia Siap Dominasi Ekspor Kertas ke Pakistan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pengadilan Tinggi Lahore (LHC), Pakistan, memutuskan membatalkan kebijakan bea masuk antidumping (BMAD) kertas Indonesia secara permanen pada November 2024. 

Keputusan ini menjadi titik balik bagi produsen dan eksportir kertas Indonesia untuk kembali mendorong ekspor ke Pakistan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari upaya Kemendag melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) dan pelaku usaha yang telah bekerja sama dalam melakukan pembelaan. 

Upaya pembelaan tersebut dilakukan sejak inisiasi penyelidikan awal pada 2016 hingga peninjauan kembali (sunset review), di antaranya melalui pengiriman submisi pembelaan dan konsultasi dengan otoritas penyidik Pakistan.

"Pembatalan BMAD kertas Indonesia secara permanen oleh Pengadilan Tinggi Lahore menjadi titik balik yang memberikan angin segar bagi produsen dan eksportir kertas Indonesia. Dengan dihapuskannya BMAD, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk kembali menguasai pasar kertas Pakistan," ujar Mendag melalui keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

Mendag menyampaikan, sejak 2015, Indonesia merupakan negara pemasok utama kertas di Pakistan dengan pangsa sebesar 70,5 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan China yang tercatat hanya 7,7 persen. 

Namun, pada 2017-2018, Indonesia menghadapi tantangan perdagangan berupa tuduhan dumping oleh Pakistan terhadap produk kertas (uncoated writing and printing paper) dengan kode HS 480255, 480256, dan 480257.

Merespons tuduhan tersebut, Komisi Tarif Nasional Pakistan (NTC) menerapkan BMAD selama lima tahun yang berlaku pada 30 Maret 2018-30 Maret 2023. NTC berupaya memperpanjang bea masuk tersebut pada November 2023, namun dibatalkan oleh LHC pada November 2024.

Kebijakan yang telah berlaku tersebut berdampak pada ekspor kertas Indonesia ke Pakistan. Semula mencapai USD57,3 juta pada 2018, kemudian mengalami penyusutan menjadi USD32,4 juta pada 2021. 

"Namun, pada 2022, ekspor kertas Indonesia ke Pakistan kembali bangkit dengan naik menjadi USD49,1 juta," ucap Mendag.

Mendag melanjutkan, meskipun sempat berfluktuasi, industri kertas Indonesia tetap memiliki potensi besar untuk kembali bangkit dan merebut kembali pasar Pakistan. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |