Apakah Tambal Gigi Bisa Pakai BPJS di Puskesmas? Bisa Daftar Online, Ini Prosedurnya

1 month ago 24

BPJS Kesejatan memberikan pertanggungan terhadap pelayanan medis, termasuk perawatan dan pelayanan medis terkait kesehatan gigi.

Apakah Tambal Gigi Bisa Pakai BPJS di Puskesmas? Bisa Daftar Online, Ini Prosedurnya. (Foto: Freepik)

Apakah Tambal Gigi Bisa Pakai BPJS di Puskesmas? Bisa Daftar Online, Ini Prosedurnya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah tambal gigi bisa pakai BPJS di Puskesmas? Jawabannya adalah iya, tindakan penambalan gigi dapat ditanggung dengan BPJS Kesehatan. Sehingga peserta dapat menambal gigi berlubang secara gratis. 

BPJS Kesejatan memberikan pertanggungan terhadap pelayanan medis, termasuk perawatan dan pelayanan medis terkait kesehatan gigi. Pertanggungan ini mencakup beberapa jenis perawatan gigi, antara lain: 

  • Administrasi pelayanan 
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung topikal dan infiltrasi
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Tumpatan komposit (tambal gigi)
  • Obat usai ekstraksi
  • Scaling gigi

Premedikasi merujuk pada penggunaan obat yang diresepkan oleh dokter sebelum melakukan perawatan dan tindakan. Sementara kegawatdaruratan oro-dental adalah tindakan atau perawatan pada kondisi serius dan darurat di gigi, gusi, dan rahang.

Sementara pencabutan gigi tanpa penyulit adalah pencabutan gigi tanpa komplikasi yang menyertai, seperti akar gigi bengkok, gigi yang menumpuk, atau kondisi lain yang mengharuskan tindakan pembuatan jaringan tulang dan penyakit sistem lainnya.

Tumpatan komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement) adalah penambalan gigi, GIC sendiri adalah bahan tambal yang berwarna putih yang umum diberikan kepada pasien dengan gigi berlubang. 

Karena penambalan gigi berlubang ditanggung BPJS Kesehatan, maka pasien harus mengikuti prosedur pelayanan BPJS. Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan golongan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). 

Berikut ini adalah prosedur tambal gigi di FKTP menggunakan BPJS Kesehatan: 

  • Peserta datang ke Puskemas, klinik, atau dokter gigit praktik mandiri 
  • Lakukan pendaftaran di FKTP yang dipilih 
  • FKTP akan memeriksa validitas kartu peserta
  • Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan, pemberian tindakan, dan sebagainya
  • Setelah mendapatkan perawatan, peserta menandatangani bukti yang disediakan 
  • Peserta akan menerima obat bila diperlukan
  • Jika diperlukan tindakan medis lebih lanjut, peserta akan mendapatkan rujukan 

Peserta juga bisa mendaftarkan pelayanan melalui aplikasi Mobile JKN: 

  • Buka aplikasi Mobile JKN, pastikan Anda telah membuat akun
  • Pada beranda, pilih ‘Pendaftaran pelayanan’ 
  • Pilih ‘Poli gigi dan mulut’ 
  • Pilih tanggal dan jam pelayanan yang dikehendaki 
  • Isi keluhan secara singkat 
  • Klik ‘Simpan’ 
  • Mobile JKN akan menampilkan nomor antrean jika pendaftaran berhasil 

Itulah penjelasan singkat tentang apakah tambal gigi bisa pakai BPJS di Puskesmas


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |