Apa Itu Trading Halt? Begini Penjelasan Lengkapnya

3 hours ago 2

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan trading halt untuk IHSG pada pukul 11.19 WIB sebelum sesi perdagangan berakhir, Selasa (18/3) usai IHSG turun drastis.

Apa Itu Trading Halt? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

Apa Itu Trading Halt? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan trading halt untuk IHSG pada pukul 11.19 WIB sebelum sesi perdagangan berakhir, Selasa (18/3/2025) usai IHSG mengalami penurunan tajam. 

IHSG mengalami penurunan sebesar 5,02 persen ke 6.146 hari ini. Karenanya, ini juga pertama kalinya IHSG terkena trading halt sejak Maret 2020 atau awal pandemi Covid-19 lalu. 

Lantas, apa itu trading halt? Simak penjelasannya sebagai berikut. 

Apa Itu Trading Halt? 

Trading halt adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan saham di bursa efek dalam periode waktu tertentu. Penghentian ini biasanya dilakukan oleh BEI untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar dari volatilitas ekstrem atau kondisi luar biasa lainnya.

Selain itu, trading halt ini juga ditujukan untuk memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi penting yang baru dirilis, seperti pengumuman laba, perubahan manajemen, atau peristiwa besar lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham. Dengan adanya trading halt ini, diharapkan perdagangan efek tetap berjalan wajar. 

Trading halt diterapkan dalam situasi tertentu seperti:

  • Penurunan harga saham secara drastis (crash pasar).
  • Adanya berita atau informasi material yang berdampak signifikan terhadap pasar.
  • Gangguan teknis dalam sistem perdagangan bursa.

Trading halt bisa berlangsung beberapa menit hingga beberapa jam, tergantung pada aturan yang ditetapkan oleh bursa efek.

Dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 dijelaskan bahwa jika terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut. 

  • Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen. 
  • Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 menit
  • Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.

Di Indonesia, trading halt diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya trading halt. Contohnya, pada Maret 2020 akibat kepanikan pasar karena pandemi COVID-19, IHSG anjlok lebih dari 5 persen, sehingga BEI menerapkan trading halt beberapa kali untuk menenangkan pasar.

Itulah penjelasan mengenai apa itu trading halt yang diberlakukan BEI hari ini. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan Anda. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |