Sejak Maret 2020, Bursa Efek Indonesia telah tujuh kali memberlakukan trading halt pada perdagangan saham di bursa.
Berapa Kali IHSG Mengalami Trading Halt? Sejak 2020 Sudah 7 Kali, Ini Daftar Lengkapnya. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Berapa kali IHSG mengalami trading halt? Sejak Maret 2020, Bursa Efek Indonesia telah tujuh kali memberlakukan trading halt pada perdagangan saham di bursa.
Pada Selasa (18/3) Bursa Efek Indonesia memberlakukan trading halt pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00024/BEI/03-2020 yang diterbitkan pada 10 Maret 2020.
Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Pemberlakuan trading halt ini diterapkan setelah IHSG mencatatkan penurunan 5 persen.
Berdasarkan catatan IDXChannel, pada 11:19:31 WIB IHSG menurun 5,02 persen ke level 6.146,91, dan sesuai regulasi BEI memberlakukan penghentian sementara selama 30 menit untuk mengantisipasi gejolak pasar.
Pemberlakuan trading halt pada Selasa 18 Maret 2025 adalah ketujuh kalinya dan pertama kalinya setelah trading halt yang diberlakukan pada masa pandemi Covid-19. Mengutip catatan Ajaib Sekuritas, berikut trading halt yang pernah terjadi saat Covid-19:
- 12 Maret 2020 trading halt 30 menit, pukul 15:33:58 dan dibuka kembali pada 16:05:58
- 13 Maret 2020 trading halt 30 menit, pukul 09:15:33 dan dibuka kembali pada 09:45:33
- 17 Maret 2020 trading halt 30 menit, pukul 15:02:44 dan dibuka kembali pada 15:32:44
- 19 Maret 2020 trading halt 30 menit, pukul 09:37:18 dan dibuka kembali pada 10:07:18
- 23 Maret 2020 trading halt 30 menit, pukul 14:52:09 dan dibuka kembali pada 15:22:09
- 30 Maret 2020 trading halt 30 menit, pukul 10:20:48 dan dibuka kembali pada 10:50:48
Seperti diketahui pada masa pandemi Covid-19, bursa saham di banyak negara mencatatkan penurunan drastis, termasuk Bursa Efek Indonesia. Satu minggu setelah pengumuman kasus Covid-19 pertama di Indonesia, IHSG merosot lebih dari 5 persen.
Selain mengantisipasi gejolak pasar, kebijakan trading halt diambil regulator bursa untuk memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi dan menganalisa kondisi sebelum melanjutkan perdagangan.
Sesuai SK Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK No. S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di BEI dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan, disebutkan bahwa:
Jika IHSG mengalami penurunan sangat tajam dalam satu hari bursa yang sama, maka BEI melakukan tindakan sebagai berikut:
- Penghentian sementara perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG menurun hingga lebih dari 5 persen
- Penghentian sementara perdagangan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen
- Trading suspend apabila IHSG menurun lagi hingga lebih dari 15 persen, di mana trading suspend dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah dari OJK
Itulah informasi penting terkait berapa kali IHSG mengalami trading halt.
(Nadya Kurnia)