Waspada, Ada Entitas SLIK Palsu yang Digunakan Pinjol Ilegal untuk Gaet Nasabah

1 month ago 20

CLIK melaporkan tindakan penyalahgunaan alamat perusahaan dan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK oleh pinjol ilegal di media sosial.

 MNC Media)

Waspada, Ada Entitas SLIK Palsu yang Digunakan Pinjol Ilegal untuk Gaet Nasabah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) melaporkan tindakan penyalahgunaan alamat perusahaan dan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal di sosial media.

Penyalahgunaan itu diketahui ketika ada salah satu korban pinjol ilegal yang mendatangi kantor CLIK untuk menanyakan kelanjutan dana pinjamannya.

Setelah melakukan penelusuran, CLIK mengetahui bahwa terdapat akun atas nama slik.com.id yang tidak terdaftar di OJK dan dipromosikan melalui sosial media Instagram. Entitas slik.com.id tersebut terbukti telah menyalahi aturan dengan menggunakan alamat CLIK dan nama SLIK sebagai miliknya.

Presiden Direktur CLIK Leonardo Lapalorcia mengatakan pihaknya sangat bersimpati dengan korban perusahaan pinjol ilegal tersebut.

"Tindakan ini sangat tidak dibenarkan dan bisa menimbulkan risiko lebih banyak korban lagi yang muncul. Apalagi, sampai saat ini, akun sosial media perusahaan tersebut masih aktif,” ujar Leonardo dalam keterangan resmi, Senin (25/11/2024).

CLIK telah melaporkan entitas penipuan tersebut kepada OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendapat tindak lanjut. Pihaknya juga telah melampirkan tautan-tautan akun/channel yang terkait pinjol ilegal tersebut.

“Kami berharap masyarakat terus waspada terhadap berbagai bentuk iklan dan tawaran yang mengatasnamakan perusahaan fintech lending dengan iming-iming dana instan yang dikirim setelah mengirimkan sejumlah dana tertentu. Jangan langsung percaya hanya dengan bukti tangkapan layar (screenshot) dari orang lain bahwa dana sudah masuk dan semacamnya. Tidak ada perusahaan fintech lending legal yang melakukan promosi dengan cara seperti itu,” kata Leonardo.

Adapun Leonardo menghimbau agar para pelaku industri juga selalu waspada dan rutin melakukan pengecekan data-data atau informasi umum yang rawan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |