Bolehkah zakat penghasilan diberikan kepada saudara? Banyak orang masih bingung mengenai aturan pemberiannya dalam Islam.
Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara? Pahami Aturannya dalam Islam. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Bolehkah zakat penghasilan diberikan kepada saudara? Banyak orang masih bingung mengenai aturan pemberiannya dalam Islam.
Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi nisab dan haul. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau gaji yang diperoleh seseorang dalam pekerjaannya. Zakat ini wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari pendapatan bersih jika telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas dalam satu tahun.
Namun, banyak orang bertanya, bolehkah zakat penghasilan diberikan kepada saudara sendiri? IDXChannel akan membahas dasar hukum, aturan, serta siapa yang berhak menerima zakat menurut Islam sebagai berikut.
Hukum Memberikan Zakat Penghasilan kepada Saudara
Dalam Islam, penerima zakat telah ditentukan dalam Alquran, yakni dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan bahwa ada delapan golongan penerima zakat (asnaf zakat), antara lain sebagai berikut.
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup).
- Miskin (orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya).
- Amil (pengelola zakat).
- Mu’allaf (orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan).
- Riqab (hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya).
- Gharim (orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya).
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah dan jihad).
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan).
Jika saudara Anda termasuk dalam salah satu dari delapan golongan tersebut, maka zakat boleh diberikan kepada saudara. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
1. Tidak Boleh Diberikan kepada Orang yang Wajib Dinafkahi
Zakat penghasilan ini tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi, seperti orang tua, anak, dan istri karena mereka termasuk tanggungan nafkah wajib. Namun, saudara kandung atau saudara jauh boleh menerima zakat jika mereka tergolong fakir atau miskin.
2. Lebih Diutamakan Jika Saudara dalam Keadaan Sangat Membutuhkan
Jika saudara Anda tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang mencukupi, maka memberikan zakat kepada mereka lebih utama daripada kepada orang lain. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Hadits Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua : zakat dan silaturahim.”
(HR. Nasa'i, Dariri, Tirmidzi, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani)
3. Niat Harus Benar
Zakat harus diberikan dengan niat ibadah kepada Allah, bukan sekadar ingin membantu keluarga saja.
Adapun pendapat ulama tentang zakat kepada saudara antara lain:
Mazhab Syafi'i dan Hambali membolehkan zakat diberikan kepada saudara selama mereka termasuk asnaf yang berhak menerima zakat.
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah juga membolehkan, dengan catatan saudara tersebut bukan tanggungan nafkah wajib.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat penghasilan boleh diberikan kepada saudara, tetapi dengan syarat bahwa mereka termasuk dalam delapan asnaf zakat yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Jika saudara Anda tergolong fakir, miskin, atau gharim (terlilit utang), maka memberikan zakat kepada mereka lebih utama karena membantu keluarga sendiri lebih diutamakan dalam Islam.
Semoga artikel ini membantu dalam memahami aturan zakat penghasilan dan penerimanya sesuai dengan ajaran Islam.