Apakah Boleh Menarik Kembali Barang yang Sudah Diberi? Begini Penjelasannya dalam Islam 

3 hours ago 1

Apakah boleh menarik kembali barang yang sudah diberi? Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. 

Apakah Boleh Menarik Kembali Barang yang Sudah Diberi? Begini Penjelasannya dalam Islam. (Foto: MNC Media) 

Apakah Boleh Menarik Kembali Barang yang Sudah Diberi? Begini Penjelasannya dalam Islam. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Apakah boleh menarik kembali barang yang sudah diberi? Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. 

Memberi adalah salah satu bentuk kebaikan yang dianjurkan dalam Islam. Namun, bagaimana jika seseorang ingin meminta kembali barang yang telah diberikan? Apakah hal ini diperbolehkan menurut ajaran Islam? Agar tidak bingung, berikut ini IDXChannel akan membahas hukum menarik kembali barang yang sudah diberi dalam Islam. 

Hukum Menarik Kembali Barang yang Sudah Diberikan dalam Islam

Dalam Islam, seseorang yang telah memberikan sesuatu kepada orang lain seharusnya tidak meminta kembali pemberian tersebut. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ.

Artinya: Perumpamaan orang yang mengambil kembali hibahnya ibarat seekor anjing yang muntah kemudian menelan kembali muntahnya. (HR Bukhari dan Muslim). 
Hadits ini menunjukkan bahwa meminta kembali barang yang telah diberikan adalah perbuatan tercela dan tidak sesuai dengan akhlak Islam.

Pengecualian dalam Hukum Islam

Meskipun Islam melarang meminta kembali pemberian, ada beberapa kondisi tertentu di mana pengembalian barang diperbolehkan, antara lain seperti berikut. 

1. Pemberian Orang Tua kepada Anak

Dalam Islam, orang tua diperbolehkan untuk menarik kembali pemberian yang telah diberikan kepada anaknya jika ada alasan yang dibenarkan, misalnya untuk kepentingan yang lebih besar. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW:

 “Tidak halal bagi seseorang memberi suatu pemberian, lalu dia menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap anaknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

2. Jika Ada Kesepakatan Awal

Jika pemberian diberikan dengan syarat tertentu, misalnya sebagai pinjaman atau hak pakai sementara, maka pemilik sah tetap memiliki hak untuk meminta kembali barang tersebut.

3. Jika Penerima Pemberian Berkhianat

Jika barang yang diberikan digunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum Islam atau penerima melanggar kesepakatan, pemberi bisa meminta kembali barang tersebut.

Secara umum, Islam melarang seseorang untuk meminta kembali barang yang telah diberikan, karena hal ini mencerminkan ketidakikhlasan dan tidak mencerminkan sifat dermawan yang dianjurkan dalam Islam. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, seperti pemberian orang tua kepada anak atau adanya kesepakatan sebelumnya, meminta kembali pemberian bisa dibenarkan. Oleh karena itu, sebelum memberikan sesuatu, pastikan niatnya tulus dan ikhlas agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |