Staf Ahli Menkeu Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono mengungkapkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Staf Ahli Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku Mulai 1 Januari 2025. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Parjiono mengungkapkan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menurut Parjiono, pemberlakuan nantinya akan mengecualikan beberapa kelompok masyarakat miskin hingga pendidikan.
"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas bahwa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," kata Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan perkataan Parjiono bahwa PPN 12 persen kesimpulannya akan tetap diberlakukan. Hal ini karena akan berimbang dari yang menerima dan memberikan pajak.