Emiten tekstil, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengumumkan hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim hari ini, Jumat (6/12/2024).
PKPU Pan Brothers (PBRX) Kembali Diperpanjang, Berdampak ke Bisnis? (foto mnc media)
IDXChannel - Emiten tekstil, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengumumkan hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim hari ini, Jumat (6/12/2024). Di mana status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan diperpanjang lagi.
Perkara PKPU ini berdasarkan Nomor: 149/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Majelis Hakim membacakan putusan perpanjangan PKPU yang pada pokok amarnya berbunyi: pertama, mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 17 hari sejak putusan dibacakan," kata Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat ini.
"Amar kedua, menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada Senin (23/12/2024) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di