Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, mengatakan ribuan unit iPhone 16 tersebut masuk lewat jalur barang penumpang dan kiriman.
Bea Cukai Catat 5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk ke Indonesia. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, mengatakan ribuan unit iPhone 16 tersebut masuk lewat jalur barang penumpang dan kiriman.
"Kami baru ada data sampai Oktober 2024, itu ada 5.448, ini masuk melalui barang penumpang dan barang kiriman," ujar Chotibul dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang datang dari luar negeri di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) diperbolehkan membawa maksimal dua unit handphone per kedatangan dalam periode satu tahun.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang membawa iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar bea masuk dan pajak. Penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga USD500.
"Kuncinya di barang pribadi, maka bisa diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misalnya harga iPhone Rp20 juta, maka setelah dikurangi USD500, dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen," kata dia.