Menaker Yassierli memastikan aturan kenaikan UMP 2025 lewat Permenaker ditargetkan akan keluar sebelum Rabu, 4 Desember 2024.
Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan. (Foto Binti M/MPI)
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan keluar sebelum Rabu, 4 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan itu juga telah mempertimbangkan daya saing usaha.
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah clear,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Permenaker ini akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Regional baik di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di