Penghasilan Rp100 juta kena pajak berapa? Sebab, jumlah penghasilan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penghasilan Rp100 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Cara Menghitungnya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Penghasilan Rp100 juta kena pajak berapa? Sebab, jumlah penghasilan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah merupakan pungutan wajib atas setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan usaha. Sementara itu, bagi Wajib Pajak pribadi yang bekerja, maka akan dikenakan PPh Pasal 21 (PPh 21) yang merupakan jenis pajak yang dipungut atas penghasilan karyawan dari pemberi kerja.
Besaran PPh 21 yang dikenakan berbeda-beda tergantung jumlah penghasilan dan kategori Wajib Pajak. Lantas, penghasilan Rp100 juta kena pajak berapa? IDXChannel merangkum penjelasannya sebagai berikut.
Penghasilan Rp100 Juta Kena Pajak Berapa?
Untuk menghitung penghasilan Rp100 juta kena pajak berapa, Anda perlu memahami ketentuan perhitungan PPh 21. Pemotongan PPh 21 yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi. Melalui beleid ini, terdapat dua skema tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, yakni sebagai berikut.
1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ini digunakan untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir.
2. Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pemotongan PPh Pasal 21
Skema tarif efektif rata-rata PPh 21 digunakan menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan maupun harian.
Berdasarkan aturan tersebut, disebutkan bahwa TER untuk penghasilan Rp100 juta sesuai kategori adalah sebagai berikut.
1. Kategori TER A
PTKP Tidak Kawin dan Tak Ada Tanggungan (TK/0); TK/1; K/0 dengan penghasilan bruto Rp89.000.001 sampai dengan Rp103.000.000 tarifnya adalah 24 persen.
2. Kategori TER B
PTKP TK/2 dan K/1; TK/3 dan K/2 dengan penghasilan bruto Rp93.000.001 sampai dengan Rp109.000.000 tarifnya adalah 24 persen.
3. Kategori TER C
PTKP K/3 dengan penghasilan bruto Rp95.600.001 sampai dengan Rp110.000.000 tarifnya adalah 24 persen.
Dengan ketentuan tersebut, diketahui bahwa penghasilan Rp100 juta kena pajak sebesar 24 persen atau Rp24 juta per bulan.
Agar tidak bingung, Anda juga bisa menghitungnya dengan perhitungan pajak progresif. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Berdasarkan aturan terbaru adalah sebagai berikut.
- Wajib Pajak Lajang (Tanpa Tanggungan): Rp54 juta per tahun.
- Tambahan tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4,5 juta per orang per tahun.
Contoh:
Jika Anda lajang tanpa tanggungan, PTKP adalah Rp54 juta per tahun.
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP dihitung sebagai berikut.
PKP = Penghasilan Bruto − PTKP
PKP = Rp1.200.000.000 − Rp54.000.000 = Rp1.146.000.000
PKP = Rp1.200.000.000 - Rp54.000.000 = Rp1.146.000.000
PKP = Rp1.200.000.000 − Rp54.000.000 = Rp1.146.000.000
3. Gunakan Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak penghasilan bersifat progresif.
- 5 persen untuk PKP hingga Rp60 juta.
- 15 untuk PKP di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.
- 25 untuk PKP di atas Rp250 juta hingga Rp 500 juta.
- 30 untuk PKP di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Perhitungan:
- Lapisan 1: Rp60 juta × 5% = Rp3 juta
- Lapisan 2: (Rp250 juta - Rp60 juta) × 15% = Rp190 juta × 15% = Rp28,5 juta
- Lapisan 3: (Rp500 juta - Rp250 juta) × 25% = Rp250 juta × 25% = Rp62,5 juta
- Lapisan 4: (Rp1.146 juta - Rp500 juta) × 30% = Rp646 juta × 30% = Rp193,8 juta
4. Total Pajak
Total Pajak = Rp3juta + Rp28,5 juta + Rp62,5 juta + Rp193,8 juta = Rp287,8 juta per tahun
5. Pajak Bulanan
PPh Bulanan = Rp287,8 juta ÷ 12 = Rp23,98 juta
Jadi, jika penghasilan Anda Rp100 juta per bulan (Rp1,2 miliar per tahun), pajak penghasilan yang harus dibayar adalah Rp287,8 juta per tahun atau sekitar Rp 23,98 juta per bulan.